Scroll untuk baca artikel
Info Wawai

Kapolri Sampaikan Maksud Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat

×

Kapolri Sampaikan Maksud Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan maksud dari Kebijakan Larangan Mudik Kepada Masyarakat. (Foto : Ist)

BREBES — Bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, Menteri Perhubungan, Budi Karya, dan Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melakukan peninjauan Operasi Ketupat 2021 di Pejagan, Brebes, Jawa Tengah, Minggu, (09/05/2021).

Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, menyebutkan secara keseluruhan pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 dengan melakukan penyekatan mudik berjalan dengan baik. Ia mengakui, bahwa penyekatan mudik memang membuat masyarakat tidak nyaman.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Namun hal ini dilakukan untuk menjaga masyarakat, agar tidak tertular varian baru virus COVID-19,” kata Sigit.

BACA JUGA :  Ini, Jawaban Bupati Tanggamus Terhadap Pandangan Umum Fraksi NasDem

Menurutnya, tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Untuk itu, ia meminta masyarakat memahami kebijakan larangan mudik, agar kasus COVID-19 tak lagi meningkat.

Mantan Kabareskrim Polri ini juga mengatakan, penyekatan kendaraan dilakukan dengam ditambah pemeriksaan protokol kesehatan pengendara.

“Penyekatan dilakukan juga di hotel dan tempat wisata, agar tidak menyebar COVID,” katanya.

Mantan Kapolda Banten ini juga mengucapkan terima kasih atas pengertian masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan yang berperan aktif menekan penyebaran COVID-19.

“Terima kasih atas kerjasamanya dengan partisipasi pengertian masyarakat dan  kerja keras anggota di lapangan,” katanya. (R Rich)