LAMTENG – Setelah enam tahun pengejaran, polisi dari Polres Lampung Tengah, akhirnya AZ alias ahmad berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya. Ia merupakan buronan kasus Curas dan telah menjadi DPO Kurang Lebih Enam Tahun dengan Nomor DPO / 25 / VIII / 2015 /.
Pelaku Curas tersebut dibekuk, di lokasi di Kebun Karet Semanggi, Setya Budi DKI Jakarta oleh team Tekab 308 pada Selasa (1/6/2021). Ia merupakan warga asli Gunung Katun Tanjungan Rt 01 Rw 05 Kampung Gunung Katun Tanjungan Kec Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qurinas, S.H., M.H. mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, S.Ik., membenarkan anggotanya telah melakukan penangkapan pelaku curas merupakan warga asli Gunung Katun Tanjungan Rt 01 Rw 05 Kampung Gunung Katun Tanjungan Kec Tulang Bawang Udik Tulang Bawang Barat.
“Pelaku AZ menjadi buron karena berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP / 210 -B / VIII / 2015 / Res Lamteng / Sek Tenun tanggal 09 Agustus 2015, yang dilaporkan oleh korban NWL (40) warga Kampung Gunung Agung Kecamatan Terusan Nyunyai Lampung Tengah yang mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas)” Kata Edi.
Adapun kronologisnya, awalnya korban bersama anaknya dari Dusun Rokal Gunung Agung menuju pasar Bandar Agung saat dijalan yang dilintasi korban merupakan kebun karet, korban dicegat oleh orang yang tidak dikenal dan sebagian ada yang duduk di atas motor, kemudian dua orang pelaku menghentikan korban, dan salah satu pelaku menodongkan korban dengan senjata tajam sebilah golok ke arah korban.
kemudian pelaku meminta untuk menyerahkan sepeda motor korban dikendarai yakni merk Honda Beat warna orange Nopol BE 8163 IH serta uang sejumlah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang berada dikantong korban dirampas pelaku, setelah berhasil mengambil barang Milik Korban Pelaku Pergi, Minggu (09/08/2015) sekira Jam 15.00 WIB, Tambahnya.
Setelah dilakukan Penyelidikan karena Pelaku AZ Als Ahmad Menghilang tidak diketahui keberadaannya, dan didapat informasi pada tanggal 31/05/2021 bahwa pelaku berada di Jakarta Selatan, kemudian Kapolres memerintahkan anggotanya untuk memburu pelaku AZ.
Pelaku AZ dapat ditangkap oleh Anggota tekab 308 juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, yang dipimpin Ipda Pande Putu Yoga Mahendra S.Tr.K namun saat penggerebekan berlangsung pelaku AZ melawan petugas dan berusaha akan melarikan diri dengan sigap angota tekab 308 melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku untuk dapat dilumpuhkan dan mengakhiri pelarian dan persembunyiannya, Imbuhnya.
Pelaku diamankan berikut BB dengan berkas perkara terdahulu dan pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama Dua Belas tahun penjara, pungkasnya. (RCS)