Scroll untuk baca artikel
Opini

Perampasan Aset di Berbagai Negara

×

Perampasan Aset di Berbagai Negara

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
Ilustrasi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Korupsi tidak hanya merugikan negara ketika uang publik dicuri. Negara juga dirugikan ketika hasil kejahatan tersebut berhasil disembunyikan dan tetap dinikmati pelaku.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya menghukum pelaku. Pemberantasan korupsi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat dikembalikan kepada negara.

Dalam perspektif teori pemulihan kerugian (asset recovery), tujuan penegakan hukum korupsi bukan hanya memberikan hukuman. Tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara melalui prinsip “follow the money”. Ialah dengan menelusuri dan mengambil kembali keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana.

Secara umum, terdapat dua konsep besar perampasan aset.

Pertama, perampasan aset berbasis putusan pidana (conviction-based asset forfeiture). Dalam model ini, negara harus lebih dahulu membuktikan seseorang melakukan tindak pidana melalui pengadilan. Setelah ada putusan bersalah, aset yang terbukti berasal dari kejahatan dapat dirampas.

BACA JUGA :  Kebangkitan Kembali PKI

Model ini masih menjadi pendekatan utama di banyak negara, termasuk Indonesia saat ini. Diterapkan pula dalam berbagai bentuk di negara seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan.

Model ini berangkat dari prinsip pembatasan hak milik seseorang harus didasarkan pada pembuktian kesalahan (guilt-based approach). Keunggulannya memberikan perlindungan kuat terhadap hak warga negara.

Kelemahannya pada pengembalian aset dapat terhambat. Ketika pelaku korupsi melarikan diri, meninggal dunia, atau berhasil menyamarkan kepemilikan aset.

Kedua, perampasan aset tanpa menunggu putusan pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture/NCB). Model ini berangkat dari pemikiran bahwa yang harus dikejar bukan hanya pelaku. Tetapi juga aset hasil kejahatannya.

Melalui proses pengadilan, negara dapat meminta perampasan apabila pemilik tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Pendekatan ini diterapkan antara lain di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002, Irlandia melalui Criminal Assets Bureau, Australia melalui mekanisme unexplained wealth, serta Filipina dan Afrika Selatan.

BACA JUGA :  DUH! Hukuman eks Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Diperberat, Jadi 10 Tahun Penjara

Secara teoritik, NCB didasarkan pada prinsip bahwa seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan dari kejahatan (crime should not pay). Dalam teori utilitarian pencegahan kejahatan ekonomi, menghilangkan manfaat finansial dari korupsi dapat mengurangi insentif seseorang melakukan kejahatan.

Selain itu, terdapat model ketiga, yaitu hybrid atau gabungan. Negara tetap menggunakan mekanisme pidana sebagai jalur utama, tetapi menyediakan jalur perampasan aset non-pidana untuk kondisi tertentu. Seperti ketika pelaku melarikan diri, meninggal dunia, atau aset sulit dikaitkan langsung dengan perkara pidana.

Inggris, Australia, Italia, dan Amerika Serikat mengembangkan berbagai bentuk kombinasi mekanisme tersebut.

RUU Perampasan Aset yang sedang diajukan di Indonesia mengarah pada penerapan konsep kedua, yaitu NCB Asset Forfeiture, dengan tetap menempatkan pengadilan sebagai pengawas. Model ini diharapkan dapat mengatasi kelemahan sistem saat ini karena proses pidana sering menghadapi kendala ketika pelaku menyembunyikan aset atau melarikan diri.

BACA JUGA :  Anies Mengusung Politik Ahlak Bukan Politik Identitas

Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa perampasan aset dapat meningkatkan efektivitas pengembalian kerugian negara. Inggris, Irlandia, dan Australia menunjukkan bahwa mekanisme berbasis aset dapat menjadi pelengkap penting bagi penegakan hukum pidana.

Namun, efektivitas tidak boleh mengorbankan kepastian hukum. Perampasan aset harus dilakukan melalui pengadilan, dengan standar pembuktian yang jelas dan hak bagi pemilik untuk membela diri.

Tujuan akhirnya bukan sekadar menghukum koruptor. Melainkan memastikan hasil kejahatan kembali kepada negara dan masyarakat yang dirugikan.

Jakarta, ARS ([email protected]). Eskponen aktivis 98. Esais & Penulis Independen. Menulis tema/isu Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik dan Peradaban.