Hukum & Kriminal

Ditangkap Digebuki Massa, Pelaku Ranmor Asal Komering Putih Diserahkan ke Polisi

×

Ditangkap Digebuki Massa, Pelaku Ranmor Asal Komering Putih Diserahkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

LAMTENG – Apes komplotan pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) ZA alias Inal (28), warga Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah, sempat digebuki massa sebelum diserahkan ke Polsek setempat, Senin (23/08/2021).

Inal tertangkap massa di perbatasan dusun Karangsari dengan dusun Bendosari Kampung Komering Putih Kecamatan Gunung Sugih. Ia ditangkap berikut sepeda motor yang dibawanya saat beraksi. Sedangkan satu rekannya berhasil lolos dari sergapan massa.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah mendapatkan Informasi Kapolsek Gunung Sugih AKP Teguh Riwayanto, langsung ke lokasi ditangkapnya Inal. Pelaku ditangkap oleh Warga karena melakukan pencurian sepeda Motor sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna Hitam yang diparkirkan di Areal Kebun sawit Dusun Sirapit Kampung Sinar Banten, Kecamatan Bekri Lampung Tengah.

BACA JUGA :  Polisi Bekuk, Dua Spesialis Maling Motor di Dalam Rumah

“Pencurian dilakukan ketika korban tengah mencari jamur sawit, kedua pelaku datang mengendarai motor Yamaha Vega. Saya lihat dari jarak ± 50 Meter dan mendekati motor korban, mengambil kunci sepeda motor tersebut berada dalam sangkek plastik tergantung di motor,”ungkap Kapolsek Teguh Riwayanto, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.

Melihat motornya diambil lanjut Kapolsek, korban langsung berteriak maling. Sehingga ada warga yang mengejarnya dan sampailah di perbatasan pelaku yang seorang membawa motor Vega berhasil ditangkap, namun satu pelaku yang membawa sepeda motor korban Kabur.

“Pelaku yang mendapatkan hadiah bogem mentah dari massa langsung dibawa Anggota Polsek Gunung sugih untuk mendapatkan tindakan medis,”ujarnya.

BACA JUGA :  Tiga Pelaku Pembakaran Rumah Milik Tersangka Penganiayaan di Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Saat ini, pelaku berikut Barang buktinya di bawa ke Polsek Gunung Sugih. Ia dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (HLT)