Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Oknum Guru Ngaji Cabul di Tanggamus, Ditangkap di Jabar

×

Oknum Guru Ngaji Cabul di Tanggamus, Ditangkap di Jabar

Sebarkan artikel ini

TANGGAMUS – Pelarian RH (33) tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap sejumlah santrinya di wilayah Kecamatan Kelumbayan Barat, berakhir setelah ditangan polisi dari tim Polres Tanggamus.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, SIK., Kasat Reskrim Iptu Ramon Zamora, tersangka RH merupakan seorang oknum guru ngaji ditangkap setelah pihaknya menetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Penangkapan itu juga bersama tim Polsek Sukaraja Polres Sukabumi Polda Jawa Barat sebab berinisial RH bersembunyi di rumah kerabatnya di wilayah hukum Polda Jawa Barat.

“Tersangka RH berhasil ditangkap, Kamis (23/9/21) saat berada di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat,” kata Iptu Ramon Zamora didampingi Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf, SH., Jumat (24/9/21).

BACA JUGA :  Unggah Uang Palsu di Medsos, Warga Ulubelu Didatangi Polisi

Menurut Iptu Ramon Zamora, setelah penangkapan tersebut. Pihaknya langsung membawa RH ke Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

Iptu Ramon menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan 6 laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umum terhadap korbannya berinisial GM (14), IS (12), NR (18), SR (12) tanggal 3 Agustus 2021, MU (12) , MI (12) tertanggal 16 Agustus 2021.

Berdasarkan laporan tersebut, dugaan pencabulan tersebut dilakukan tersangka terhadap GM pada Februari 2021, IS pada Maret 2021, NR pada Februari 2021, SR pada Februari 2021, MU pada Oktober 2019 dan MI pada Maret 2021.

Kejadian tersebut, pada saat korban belajar mengaji di majelis milik pelaku, dimana korban dan saksi lainya diwajibkan untuk menginap ditempat tersangka, lantas saat menginap tersebut korban dibangunkan tersangka, disaat itulah tersangka melakukan aksi dugaan pencabulan tersebut.

BACA JUGA :  Alamaak.. Pelaku Perampasan Pengunjung Pantai Ketapang, Ditangkap di Tangerang

“Berdasarkan keterangan para korban, modus operandi tersangka melakukan perbuatan tersebut diduga menggunakan sejenis hipnotis yang membuat korban tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Ditambahkan Kasat, dalam perkara tersebut pihaknya mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan hasil visum et repertum.

Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal  76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (*)