Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Begini Mekanisme Penerbitan SIM di Polres Lampung Tengah

×

Begini Mekanisme Penerbitan SIM di Polres Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini

LAMTENG – Petugas bagian SIM Polres Lampung Tengah, Aiptu Lorentinus berikan penjelasan tentang tata cara atau mekanisme penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan di Sat Lantas Polres Lampung Tengah. Sabtu (6/11/21).

Aiptu Lorentinus menjelaskan bahwa setiap pemohon yang akan membuat sim baru maupun perpanjangan harus datang ke Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Tengah dengan membawa foto copy KTP 2 lembar, surat keterangan kesehatan dan psikologi bagi permohonan baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dan untuk perpanjangan membawa foto copy KTP 2 lembar, foto copy SIM yang masih berlaku 2 lembar, serta SIM asli yang masa aktifnya masih berlaku, surat keterangan kesehatan dan psikologi, langsung mencuci tangan ditempat yang disediakan dan mengecek suhu tubuh.

BACA JUGA :  Angin Puting Beliung Terjang Desa Mekarsari, Lamtim

Selanjutnya pemohon mengambil formulir dan mengisinya serta melakukan scan barcode peduli lindungi dan melakukan pendaftaran dilanjutkan identifikasi photo, sidik jari dan tanda tangan pemohon.

Kemudian pemohon melaksanakan ujian teori dilanjutkan ujian praktek yang dipandu oleh anggota Sat Lantas Polres Lampung Tengah, setelah dinyatakan lulus ujian teori maupun praktek, pemohon membayar PNBP di loket BRI yang telah disediakan.

Setelah pemohon menyerahkan kembali berkas ke ruang cetak SIM guna dilakukan pencetakan oleh petugas bagian SIM, kemudian pemohon mengisi IKM ( Index Kepuasan Masyarakat ) tentang Pelayanan Satuan Polres Lampung Tengah.

Setelah selesai, lalu SIM diberikan kepada pemohon sambil diberikan pencerahan dan himbauan agar tetap mematuhi dan menjalankan Protokol Kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 serta dalam berkendara agar patuhi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No 22 tahun 2009 dan dalam bekendara harus hati – hati.

BACA JUGA :  Ayo Ikut Lomba Online Kreasi Ansambel Musik Nusantara 2024, Ini Jadwal Pendaftaran dan Syarat

Menurut Kasat Lantas Polres Lampung Tengah AKP Ikhwan Syukri mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya bahwa penerbitan SIM baru maupun perpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 76 Tahun 2020 jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Silahkan bagi pemohon yang hendak bikin SIM baru maupun perpanjang, silahkan datang ke Sat Polres Lampung Tengah, akan kita layani sesuai prosedur pelayanan pembuatan SIM dengan tetap mengutamakan senyum, sapa dan salam” tutupnya. (Humas LT)