JAKARTA — Palu hakim yang sedianya diketukkan untuk menentukan nasib dua terdakwa kasus dugaan perompakan bersenjata terhadap nelayan di perairan Bangka Belitung, Rabu (26/8/2026), ternyata belum juga berbunyi.
Sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat mendadak ditunda dan dijadwalkan kembali pada Kamis (27/8/2026).
Alasannya sederhana, tetapi justru memancing tanda tanya yakni majelis hakim belum siap membacakan putusan.
Penundaan itu sontak menjadi perhatian korban, nelayan, hingga Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) di Jakarta yang turut memantau proses perkara itu. Sebab, agenda pembacaan putusan bukanlah agenda dadakan.
Jadwalnya telah ditentukan dan para pihak sudah menunggu hari yang dianggap menjadi titik akhir dari rangkaian persidangan selama berbulan-bulan. Kini, satu hari tambahan menjadi ruang bagi publik untuk bertanya kenapa? apa yang membuat putusan belum siap dibacakan?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) membenarkan adanya penundaan tersebut.
“Benar bang sidang ditunda, hakim belum siap dengan keputusannya. Dijadwalkan besok Kamis. Terkait jadwal itu kewenangan pihak pengadilan, pantau saja besok ke PN,” ujar JPU saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/8/2026).
LINAP: Jangan Sampai Hakim “Masuk Angin”
Penundaan tersebut mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP), Baskoro, yang berada di Jakarta.
Menurutnya, penundaan memang merupakan kewenangan majelis hakim. Namun, ketika sebuah perkara yang telah menyita perhatian nelayan dan masyarakat akhirnya memasuki agenda vonis, perubahan jadwal pada hari pelaksanaan wajar menimbulkan pertanyaan publik.
“Penundaan ini tentu menimbulkan berbagai persepsi. Bagaimana sidang sudah terjadwal dari jauh hari, tetapi pada hari H justru ditunda. Ini memunculkan spekulasi tentunya,” tegas Baskoro.
Baskoro kemudian melontarkan sindiran bernada satir.
“Jangan sampai hakim masuk angin.”
Ungkapan tersebut, kata dia, bukan dimaksudkan untuk mengintervensi putusan. Sebaliknya, ia meminta majelis hakim tetap independen dan menjadikan seluruh fakta persidangan sebagai dasar dalam mengambil keputusan.
Sebab, perkara ini menyangkut bukan hanya dua terdakwa, melainkan juga rasa aman para nelayan yang mencari nafkah di laut.
“Jangan sampai hakim terkesan berat sebelah. Semua fakta sudah tersajikan dalam persidangan, mulai barang bukti hingga keterangan dan pengakuan dalam persidangan. Semuanya sudah jelas dan terang benderang,” ujarnya.
Baskoro bahkan meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal sebagaimana tuntutan JPU.
“Kami berharap majelis hakim PN Sungailiat menjatuhkan vonis maksimal selama 15 tahun kepada pelaku perompakan nelayan tersebut,” katanya.
Dua Terdakwa dan Dugaan Perompakan Bersenjata
Dua terdakwa dalam perkara ini adalah Baharudin alias Pak Uban dan Curidi alias Ompong.
Keduanya didakwa terkait dugaan aksi premanisme di laut serta penguasaan senjata api secara ilegal di Zona Tangkap 711, perairan Bangka bagian utara.
Perkara tersebut mencuat setelah sejumlah korban mengungkap dugaan kekerasan dan pengambilan hasil tangkapan nelayan di tengah laut.
Dalam persidangan sebelumnya, tiga saksi korban memberikan keterangan secara daring.
Salah satunya adalah Nakhoda KM Semangat Baru III A, Warnoto.
Dalam kesaksiannya, Warnoto mengatakan dirinya bersama anak buah kapal sedang menarik jaring pada Jumat, 12 Desember 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
Saat itulah para terdakwa disebut datang dan menaiki kapal korban.
Menurut Warnoto, para pelaku kemudian mengambil paksa hasil tangkapan ikan, tiga galon minyak berkapasitas masing-masing 25 liter, serta satu ember oli.
Ketika Warnoto menegur tindakan tersebut, Curidi alias Ompong disebut marah dan mencabut pistol berwarna perak.
Senjata tersebut kemudian ditodongkan kepada korban disertai peringatan agar diam.
Dalam situasi itu, Warnoto dan para ABK memilih tidak melawan karena merasa keselamatan mereka terancam.
Sementara Baharudin alias Pak Uban disebut memerintahkan anak buahnya mengambil ikan dari kapal korban.
Dugaan Pungutan Rp1 Juta per Bulan
Kesaksian lain disampaikan Suandi.
Ia mengungkap dugaan aksi premanisme tersebut tidak hanya terjadi ketika nelayan sedang berada di tengah laut.
Dugaan tekanan disebut juga berlangsung sebelum kapal berangkat.
Berdasarkan dakwaan JPU, dugaan aksi pemerasan tersebut berlangsung sejak Juli 2023 hingga Desember 2025.
Para korban disebut dipaksa membayar iuran keamanan sebesar Rp1 juta setiap bulan agar kapal mereka tidak diganggu.
Dalam keterangannya, Baharudin juga disebut pernah menembakkan pistol ke udara untuk menakut-nakuti nelayan.
Jika seluruh dugaan tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan, perkara ini jelas bukan sekadar persoalan mengambil ikan di laut.
Ada dugaan penggunaan kekerasan, ancaman senjata api, pungutan, hingga ketakutan yang menghantui nelayan ketika menjalankan pekerjaan mereka.
JPU kemudian mendakwa kedua terdakwa dengan sejumlah ketentuan pidana terkait kekerasan untuk menguasai barang secara melawan hukum serta kepemilikan dan penggunaan senjata api tanpa hak.
Untuk Baharudin, JPU juga mengajukan dakwaan terkait dugaan pemerasan dengan kekerasan.
Kuasa Hukum Korban: Vonis Ringan Bisa Jadi Masalah Baru
Kuasa hukum korban, Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dari Firma ADL, mengatakan pihaknya terus memantau jalannya persidangan.
Pria yang akrab disapa Danil itu sebelumnya menyebut berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sungailiat, agenda pembacaan vonis dijadwalkan pada 26 Agustus 2026.













