Lampung

Pangeran Edward Syah Pernong : Tanah Adat Tak Ada Kadaluarsa

×

Pangeran Edward Syah Pernong : Tanah Adat Tak Ada Kadaluarsa

Sebarkan artikel ini
Pangeran Edward Syah Pernong
Paduka yang Mulia Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (PYM SPDB) Pangeran Edward Syah Pernong Sultan Sekala Brak yang Dipertuan Ke-23 melakukan lawatan budaya ke Masyarakat Adat Jamma Balak ni Sai Batin, di Pekon Karang Agung, Semaka Kabupaten Tanggamus, Lampung pada Rabu, 26 Mei 2021- foto Sumantri

WAWAINEWS – Paduka Yang Mulia (PYM) Sai Batin Puniakan Dalom Beliau (SPDB) Brigjen Pol (Purn) Drs. H. Pangeran Edward Syah Pernong, SH MH., Gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-23 angkat bicara terkait Viralnya pemberitaan di media ini tentang fakta persidangan gugatan 5 di PTUN Bandarlampung, dalam, ‘Sidang Gugatan HGU PT HIM, Candra Perbawati: Tanah Adat Tidak Kedaluwarsa’.

“Ini benar semua, saya sependapat. Tanah adat ini tidak ada kedaluwarsanya,” kata Sultan Sekala Brak Kepaksian Pernong, PYM SPDB Edward Syah Pernong dalam tanggapan pesan suara yang diterima redaksi pada Sabtu (4/12).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong mengatakan, Sebelum NKRI berdiri tanah adat inilah wilayah masyarakat turun temurun. Wilayah dimana masyarakat adat yang diatur oleh nilai-nilai kehidupan Norma-norma adat, aturan-aturan adat, struktur-struktur adat.

BACA JUGA :  Kunjungi Lokasi Bentrok di Mesuji, Nunik Dinginkan Suasana

“Strategi sosial daripada penggunaan tanah adat tersebut. Jadi tidak bisa pemerintah ini membuat aturan menghapus tanah adat yang sudah sejak NKRI berdiri,” tuturnya menyampaikan NKRI ini kekuatannya, di masyarakat adat, di tanah adat itu.

Pemerintah dibentuk untuk merawat, untuk mensejahterakan memakmurkan masyarakat. Kenapa sekarang digunakan untuk diberikan kepada kelompok-kelompok orang-orang yang berinvestasi entah darimana datangnya.

“Berapa banyak masyarakat adat yang mendapat keuntungan dari sana. Tidak, tidak bisa begitu!,” tegasnya.

“Keputusan MK kan sudah jelas. Hak masyarakat adat adalah hak terkuat yang bisa dipertahankan. Kecuali untuk kepentingan negara bukan untuk pengusaha atau penguasa. Itu pun identifikasi harus jelas, klasifikasi harus jelas, kriteria harus jelas, peruntukannya harus jelas serta substansi dan utility/ kemanfaatannya juga harus jelas,” pungkas mantan Kapolda Lampung yang dikenal dekat dengan wartawan tersebut.

BACA JUGA :  Kepaksian Pernong Gelar 'Hippun' Adat, Sikapi Polimik Lamban Gedung Kuning

Tanggapan PYM SPDB Pangeran Edward Syah Pernong diatas sontak menuai dukungan positif dari masyarakat adat 5 keturunan Bandardewa. Melalui kuasa ahli waris 5 keturunan Bandardewa Ir Achmad Sobrie MSi seluruh pernyataan PYM SPDP Edward Syah Pernong dibenarkan.

“Ini yang benar, makanya reformasi 1998 menurunkan rezim Orba. Lalu diikuti amandemen konstitusi UUD 1945, perubahan UU -an dan turunannya, termasuk UU otonomi daerah. Intinya untuk mengakomodir tradisi, adat istiadat setempat,” kata Sobrie Sabtu (4/12).

Sayangnya, terus dia, elit-elit daerah yang pegang tampuk kekuasaan saat ini sebagian besar kurang faham filosofis dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Menurut Sobrie, Seharusnya penyelenggaraan pemerintahan itu tidak harus semuanya diatur oleh pemerintah, kalau hal-hal tertentu sudah jadi dan menjadi kebiasaan, tradisi, adat istiadat masyarakat lokal.

BACA JUGA :  Beli Mobil di Tanggamus Gunakan Uang Palsu, Dua Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

“Pemerintah cukup memfasilitasi menyiapkan perdanya agar selaras dan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, agar tetap dalam bingkai NKRI yg berazaskan Pancasila dan UUD 1945, ” tutup mantan tenaga ahli Pemkab Lampung Tengah. (**)