Scroll untuk baca artikel
Head LineLampung

Eks Gubernur Lampung Arinal Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

×

Eks Gubernur Lampung Arinal Resmi Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Sebarkan artikel ini
Arinal Djunaidi mantan Gubernur Lampung, mengenakan rompi tahan bermasker hanya tertunduk saat digiring ke mobil tahanan untuk mendekam di Lapas Way Hui, Selasa (28/4) malam - foto doc

LAMPUNG – Mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Tak butuh waktu lama, usai “maraton” pemeriksaan sejak pagi, mantan Ketua Partai Golkar ini langsung digiring ke mobil tahanan pada Selasa (28/4/2026) pukul 21.20 WIB.

Saat hadir di Kejaksaan dengan gaya naik mobil mewah Alphard, Arinal justru pulang dengan pengalaman berbeda, naik kendaraan tahanan terbaru milik Kejati Lampung, “Maung”, menuju Lapas Way Hui.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Awalnya, Arinal diperiksa sebagai saksi. Namun menjelang malam, statusnya “naik kelas” menjadi tersangka. Penyidik Kejati Lampung tampaknya tak main-main bukti dianggap sudah cukup untuk menyeret mantan orang nomor satu di provinsi itu ke pusaran hukum.

BACA JUGA :  Kuota Haji, Lobi Presiden, dan “Uang Percepatan”: Gus Yaqut Jadi Tersangka, KPK Bongkar Dugaan Skema Rp 1 Triliun

Keluar dari ruang pemeriksaan, Arinal tampak mengenakan rompi tahanan, tangan terborgol, masker menutup wajah, dan kepala tertunduk. Bukan lagi senyum pejabat, melainkan ekspresi yang lebih cocok untuk headline pagi.

Di tengah situasi panas, sang istri, , hadir memberi dukungan moral. Ia menyatakan keyakinannya bahwa sang suami tidak terlibat korupsi dan siap membuktikan semuanya di pengadilan.

Pernyataan yang terdengar familiar karena dalam banyak kasus besar, kalimat serupa hampir selalu hadir, seperti template wajib.

BACA JUGA :  Tiga Minggu Lagi Panen Raya, Gubernur Arinal Ingatkan Petani Trimurjo Tak Jual Gabah ke Tengkulak

Dengan penetapan ini, Arinal menjadi tersangka keempat. Tiga nama sebelumnya sudah lebih dulu “parkir” di proses hukum:

  • M. Hermawan Eriadi (Dirut PT LEB)
  • Budi Kurniawan (Direktur Operasional)
  • Heri Wardoyo (Komisaris)

Yang bikin publik makin mengernyit, daftar aset sitaan dari Arinal. Totalnya mencapai sekitar Rp38,5 miliar, terdiri dari:

  • 7 mobil
  • Logam mulia 645 gram
  • Uang tunai berbagai mata uang
  • Deposito miliaran rupiah
  • 29 sertifikat tanah

Kalau ini lomba koleksi, jelas bukan level amatir.

Kasus ini berawal dari pembentukan PT LEB sebagai anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama untuk mengelola dana participating interest (PI) 10% dari sektor migas.

BACA JUGA :  Tuntaskan Korupsi NPCI, LPK Desak Polisi Geledah KONI Kabupaten Bekasi: "Jangan Berhenti di Babak Penyisihan!"

Namun alih-alih jadi “energi pembangunan”, dana sekitar Rp271 miliar diduga justru mengalir ke rekening pribadi dan aset pejabat.

Singkatnya:

  • 2019–2021: Dana masuk ratusan miliar
  • 2022–2023: Laporan masyarakat & penggeledahan
  • 2024–2025: Penyitaan tembus Rp122 miliar
  • 2026: Arinal resmi jadi tersangka

Sisanya? Sekitar Rp149 miliar masih “menghilang” entah sedang liburan atau memang belum ditemukan.

Hingga kini, Kejati Lampung belum merinci pasal yang dikenakan maupun total kerugian negara secara final. Tim kuasa hukum Arinal juga masih belum buka suara.

Namun satu hal jelas, perjalanan politik Arinal kini resmi berganti jalur dari panggung kekuasaan ke ruang sidang.***