Scroll untuk baca artikel
Perikanan

Ini Teknis Penerapan Pemungutan PNBP Pasca Produksi

×

Ini Teknis Penerapan Pemungutan PNBP Pasca Produksi

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mensimulasikan penerapan pemungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pasca produksi di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Pekalongan

Hal itu dalam rangka memperkuat kesiapan pelabuhan perikanan dalam implementasi kebijakan penangkapan ikan terukur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemungutan PNBP pasca produksi merupakan sebuah terobosan KKP dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam perikanan yang mengedepankan azas keadilan dalam berusaha.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan DJPT, Tri Aris Wibowo mengatakan keadilan berusaha tersebut yaitu pelaku usaha berkewajiban membayarkan PNBP pungutan hasil perikanan kepada negara berdasarkan besarnya tarif yang ditentukan dari nilai produksi ikan hasil tangkapan yang didaratkan di pelabuhan perikanan.

BACA JUGA :  KKP Tetapkan Meranti Kawasan Budidaya Kakap Putih Nasional

Simulasi dilakukan dengan uji coba penimbangan ikan tangkapan nelayan dengan timbangan elektronik dan penerapan modul aplikasi pendataan pendaratan ikan untuk PNBP Pasca Produksi/Sistem Kontrak.

“Sebelumnya kegiatan serupa juga pernah dilakukan di PPN Kejawanan, Cirebon, “paparnya.

“Kita uji coba dan simulasi timbangan elektronik yang terintegrasi dengan sistem aplikasi untuk meningkatkan akurasi pendataan dan mempersingkat waktu proses penarikan PNBP pasca produksi sampai dengan terbitnya surat tagihan,”sambunhnya melalui keterangan resmi, Kamis 17 Maret 2022.

Tidak hanya berfokus pada simulasi saja, Aris juga melakukan sosialisasi kepada para stakeholders perikanan tangkap di Pekalongan.

Regulasi, termasuk petunjuk teknis dan beberapa SOP pendukungnya dalam penarikan PNBP pasca produksi tengah digodog dengan melibatkan banyak pihak untuk mendapatkan masukan.

BACA JUGA :  Inilah Alasan Kenapa Kapal Perikanan Wajib Pasang Vessel Monitoring System

Pada kegiatan itu, dilakukan pula pembahasan petunjuk teknis penggunaan harga ikan yang terbentuk dari mekanisme lelang dan transaksi atau harga acuan ikan untuk menentukan jumlah pembayaran PNBP pasca produksi yang diterbitkan oleh Kepala Pelabuhan Perikanan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021.

Pembahasan ini melibatkan perwakilan Inspektorat Jenderal, Ditjen PSDKP, Ditjen PDSPKP, BRSDMKP, perwakilan pelabuhan perikanan UPT Pusat dari PPS Belawan, PPN Kejawanan dan PPN Pekalongan, serta Dinas Perikanan Kota Pekalongan, Provinsi Jawa Tengah.***