WAWAINEWS – Tak terima orang tua ER (17) pelajar SMA di Tanjungpinang melaporkan perbuatan YW (22) seorang mahasiswa ke polisi karena telah menggauli anaknya hingga hamil 5 bulan.
Diketahui bahwa antara ER (17) dan YW (22) merupakan pasangan kekasih. YW kini terancam 5 tahun penjara.
Atas laporan tersebut YW ditangkap polisi di kediamannya Jalan Cendrawasih, Gang Mekar Sari, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri pada Selasa (19/4/2022).
“Penangkapan tersebut atas laporan orang tua korban ke Polres Tanjungpinang. Pada hari ini, sekira pukul 12.15 WIB, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, “ungkap AKP Awal Sya’ban Harahap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Kronologi kejadian berawal pada saat orang tua ER mencurigai perut anaknya yang membesar, seperti orang sedang hamil.
Kemudian orang tua korban langsung membeli alat tespack dan melakukan tes kepada korban, dan pada keesokan harinya didapati hasilnya positif. Melihat hasil tesoack, orang tua ER membawa anaknya untuk cek ke klinik kandungan.
“Hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 bulan,” kata Awal.
Selanjutnya orangtuanya membawa pulang korban ke rumahnya, dan saat tiba di rumah korban menceritakan kepada adiknya bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah pacar korban yang merupakan YW.
“Setelah kita tangkap pelaku, dan diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.***