Hukum & Kriminal

Nah Lho..Suami KDRT di Tanjungbintang Terancam 5 Tahun Penjara

×

Nah Lho..Suami KDRT di Tanjungbintang Terancam 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS – Kurniawan Tanujaya (26) harus merasakan suasana dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri bernama Okta Novalia (26).

Kurniawan Tanujaya disergap Tim Opsnal Polsek Tanjung Bintang bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan berdasarkan laporan sang isteri Okta Novalia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kini ia terancam 5 tahun penjara setelah melakukan KDRT pada 4 Juni 2022 lalu.

Kurniawan ditangkap di kediamannya yang berada di Perumahan Griya Damai Lestari Blok N nomor 6 Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjungbintang, pada Sabtu (11/6/2022) lalu.

KDRT tersebut dilatar belakangi percekcokan hal sepele antara pasangan suami istri yang sah itu.

BACA JUGA :  Lestarikan Budaya, 2000 Warga Lampung Ikut Festival Nyeruit di Sabah Balau

Hingga sang suami diduga gelap mata berujung pada penganiayaan yang dilakukan terhadap korban.

Kapolsek Tanjung Bintang, AKBP Edwin, membenarkan penangkapan seorang terduga pelaku KDRT dengan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu 11 Juni 2022.

“Pelaku ditangkap saat kembali kerumahnya, di Perum Griya Damai Lestari Blok N Desa Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang,” terang Kapolsek Minggu (12/6/2022).