WAWAINEWS – 4 pelaku peredaran barang haram jenis narkoba di wilayah Lampung Timur berhasil diciduk. Mereka ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Salah satu pelaku inisila HE ditangkap polisi saat berada di desa Bungkuk, Marga Sekampung. Pelaku diketahui merupakan warga desa Bumi Jawa.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, keempat pelaku peredaran narkoba itu ditangkap berbagai lokasi seperti desa Pasir Sakti, Labuhan Ratu, Sumber Jadi dan Bumi Jawa.
Baca Juga: Harga Pupuk Subsidi di Sekampung Udik Jauh Diatas HRT
Mereka adalah RN (22) asal Desa Mulyosari Kecamatan Pasir Sakti, WW (39) Desa Labuhan Ratu Kecamatan Labuhan Ratu, FB (23) dari Sumber Hadi Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Desa Bumi Jawa, Batanghari Nuban.
Dari penangkapan tersebut didapati barang bukti dari RN (22), bukti 73 butir Pil Hexymer, yang dikemas dalam 4 bungkusan plastik. RN dibekuk pada Rabu (13/7) malam, dikawasan Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti.
WW (39) diketahui berstatus residivis, ditangkap pada Kamis (14/7) malam, diarea Desa Labuhan Ratu, dengan barang bukti 20 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
Sedangkan FB (23), diringkus pada Kamis (14/7) malam, diwilayah Desa Itik Rendai, Kecamatan Melinting, berikut barang bukti 2 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu.
HE (42), diamankan pada Jumat (15/7), di Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, berikut barang bukti 1 plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, Tas pinggang, dan senjata tajam jenis pisau.
Para tersangka dan seluruh barang buktinya, kini telah diamankan di Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut, sesuai tindak pidana yang dilakukannya.***