Scroll untuk baca artikel
Kabar Desa

7 Alasan Pentingnya Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

×

7 Alasan Pentingnya Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014

Sebarkan artikel ini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar

WAWAINEWS.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menegaskan setidaknya ada tujuh alasan kenapa harus dilakukan revisi UU Desa yang telah berusia hampir sepuluh tahun tersebut.

Untuk itu jelasnya masa jabatan Kepala Desa (Kades) bukan isu utama yang menjadikan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa layak direvisi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kebutuhan revisi Undang-Undang Desa bukan semata-mata terkait dengan aspirasi perpanjangan kepala desa tapi jauh lebih besar, umum, dan rumit dari itu serta strategis,”tegasnya baru baru ini.

Namun jelasnya revisi UU Desa untuk urusan masa jabatan kepala desa adalah hal yang sangat teknis dan sebagian kecil dari kebutuhan untuk revisi Undang-Undang Nomor 6 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  Kades Dilarang Gunakan Pihak Ketiga Dalam Program PKTD

BACA JUGA : DLH Lamtim Beri Klarifikasi Terkait Serangan Kawanan Lalat di Desa Gunung Sugih Besar

Hal itu di kata Gus Halim saat menjadi narasumber dalam webinar Urgensi Evaluasi Undang-Undang Desa di Tengah Hiruk Pikuk Pemilu 2024 yang digelar Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) secara virtual, Senin (10/4/2023).

Gus Halim menjelaskan ketujuh hal yang melatarbelakangi urgensi revisi UU Desa antara lain status desa dalam tata kelola pemerintahan NKRI, kewenangan desa dan pemerintah desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangga desa dan kepentingan masyarakat desa, alokasi dana pembangunan desa yang bersumber dari APBN.

Selanjutnya status kepala desa dan perangkat desa, operasional pemerintahan desa, kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, dan arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.

BACA JUGA :  Kutip Dana Tambah Tegangan PLN, Aparatur Kampung Bandar Putih Tua Terindikasi Pungli?

BACA JUGA : Mirip di Lampung Timur, Gaji Perangkat Desa di Pesisir Barat Belum Dibayar

“Jadi kalau perpanjangan jabatan kepala desa tersebut hanya sebagai urusan teknis. Bukan faktor utama dalam arah kebijakan pembangunan desa,” katanya terkait revisi UU Desa.

Gus Halim mengatakan bahwa pemerintah desa perlu ruang yang luas untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan pembangunan di desa. Di antaranya untuk membuat perencanaan dan pemanfaatan dana desa yang menggunakan data terupdate baik daftar potensi maupun masalah desa sebagai dasarnya.

Selain itu, dalam revisi Undang-Undang Desa juga diharapkan dapat mempertajam status kepala desa beserta perangkatnya. Dengan demikian maka kepala desa dapat bergerak lebih luas untuk melakukan komunikasi dengan masyarakat tanpa diganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.

BACA JUGA :  Catat, Mendes Sebut Revisi UU Desa untuk Perjelas Status Perangkat Desa

BACA JUGA : Sedih, Curhatan Aparatur Desa di Lampung Timur Jelang Lebaran Menunggu Hak yang Belum Dibayar

“Status kepala desa dan perangkat desa ini juga perlu dipertajam lagi dalam revisi Undang-Undang No 6 tahun 2014. Operasional pemerintahan desa ini juga menjadi dinamika tinggi di desa. Kepala desa butuh banyak anggaran untuk melakukan komunikasi, pembinaan masyarakat, dan dana operasional untuk pemerintahan desa,” papar Gus Halim.

Menurutnya kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa ini menjadi hal penting untuk mendapat kepastian hukum supaya jelas hak-haknya dan kewajibannya.

Keterlibatan masyarakat desa juga butuh porsi yang sangat besar di dalam revisi Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 meskipun keterlibatan desa terus kita coba tingkatkan. Misalnya di dalam Musdes untuk membahas APBDes.