PRINGSEWU – Dana bergulir eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, justru bertransformasi menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Padahal, sejak terbitnya regulasi pemerintah pada 2021, pengelolaan dana eks PNPM diwajibkan bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Ironisnya, hingga pertengahan 2026, perubahan kelembagaan yang diwajibkan pemerintah tersebut belum juga terealisasi.
Alih-alih menjadi BUMDesma, lembaga yang sebelumnya dikenal sebagai Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) masih menjalankan aktivitas koperasi simpan pinjam dari kantor yang beralamat di Jalan Srigading RT 09 RW 01, Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sementara regulasi sudah berubah, papan nama dan aktivitas lembaga masih berjalan seperti tidak terjadi apa-apa.
Pemerintah sebenarnya telah memberikan kepastian hukum mengenai pengelolaan dana bergulir eks PNPM.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 serta Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021, seluruh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) eks PNPM diwajibkan melakukan transformasi kelembagaan menjadi BUMDesma.
Aturan tersebut dibuat agar aset negara berupa dana bergulir tetap dikelola secara akuntabel, transparan, dan berada di bawah tata kelola yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pengelolaan dana di luar mekanisme yang ditetapkan, termasuk perubahan bentuk kelembagaan tanpa dasar hukum maupun tanpa persetujuan Musyawarah Antar Desa (MAD), berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, koperasi tersebut bahkan sempat membuka tiga kantor cabang di wilayah:
- Pekon Sukoharjo II,
- Pekon Pandansari Selatan,
- Pekon Sukoyoso.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, aktivitas sejumlah cabang tersebut kini sudah tidak lagi berjalan sebagaimana mestinya.
Untuk memperoleh konfirmasi, wartawan mendatangi kantor BKAD-UPK Kecamatan Sukoharjo pada Kamis (16/7/2026).
Di lokasi, pimpinan lembaga, Arif Sultoni, tidak berada di tempat.
Wartawan hanya bertemu seorang staf bernama Paiman.
Saat ditanya mengenai dasar hukum penggunaan dana eks PNPM dalam koperasi simpan pinjam, Paiman memilih tidak memberikan penjelasan.
“Saya tidak tahu apa-apa. Takut nanti saya salah bicara. Langsung saja ke pimpinan, Pak Arif Sultoni,” ujarnya.
Paiman kemudian meminta wartawan meninggalkan nomor telepon di buku tamu sekaligus memberikan nomor kontak pimpinan.
Tak lama kemudian, Arif Sultoni merespons melalui WhatsApp dan mempersilakan wartawan menghubunginya melalui sambungan telepon.
Dalam percakapan tersebut, Arif mengakui bahwa dana eks PNPM di Kecamatan Sukoharjo memang dikelola melalui koperasi simpan pinjam.
“Iya, Pak. Dana eks PNPM dan UPK Kecamatan Sukoharjo memang kami buat koperasi simpan pinjam. Waktu itu belum ada dasar hukumnya,” kata Arif Sultoni.
Pengakuan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa transformasi kelembagaan yang saat ini dijalankan masih belum sesuai dengan model yang diwajibkan pemerintah sejak 2021.
Ketika ditanya mengapa hingga kini belum berubah menjadi BUMDesma, Arif mengatakan proses transformasi baru mulai diurus.
Menurutnya, ia telah berkoordinasi dengan Camat Sukoharjo.
“Saya mulai mengurus izin transformasi menjadi BUMDesma. Saya sudah datang ke Pak Camat Sukoharjo,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan.
Jika regulasi telah berlaku sejak 2021, mengapa proses transformasi baru mulai dilakukan hampir lima tahun kemudian?
Apakah selama rentang waktu tersebut pengelolaan dana telah dievaluasi oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan pengawasan?
Pertanyaan berikutnya yang tak kalah penting adalah mengenai fungsi pengawasan.
Dana bergulir eks PNPM merupakan aset masyarakat desa yang nilainya tidak sedikit.
Karena itu, publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaannya selama bertahun-tahun, siapa yang melakukan pengawasan, bagaimana laporan keuangannya, apakah telah diaudit, serta apakah seluruh mekanisme pengelolaan telah sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Jika memang proses transformasi sedang berjalan, masyarakat tentu berharap seluruh tahapan dilakukan secara terbuka, transparan, dan sesuai aturan.
Sebab, dana pemberdayaan masyarakat semestinya menjadi instrumen meningkatkan kesejahteraan warga desa, bukan justru memunculkan tanda tanya yang terus bergulir.
Seperti sebuah ironi, regulasi sudah berganti halaman sejak 2021, tetapi transformasinya seolah masih tertinggal di bab sebelumnya.
Kini, publik menunggu langkah konkret dari pengurus BKAD-UPK, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk memastikan pengelolaan dana eks PNPM di Kecamatan Sukoharjo benar-benar berjalan sesuai koridor hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.***













