WAWAINEWS.ID – Apes, Warga Pekon Kejadian, Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, RA (19) harus meringkuk di jeruji besi setelah melaku aksi jambretnya dan berhasil diringkus petugas.
RA Warga pekon Kejadian resmi menjadi tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan menjambret di Jalur Lintas Barat dan berhasil ditangkap Polsek Kota Agung bersama warga.
Pemuda asal Pekon Kejadian itu berhasil ditangkap lantaran terjatuh saat dilakukan pengejaran oleh warga bersama Polsek Kota Agung dan personel Intel Kodim, pada Sabtu 8 Juli 2023 sore.
Baca Juga: Jambret Panik Dikejar Warga, Tewas Terjatuh di Jalan Rusak Kota Agung
RA tak beraksi sendirian, namun bersama seorang rekannya inisial D yang tidak terkejar ketika kabur membawa sepeda motor ke arah Kota Agung Barat.
Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus, AKP I Made Sudastra, S.H mengatakan, tersangka RA berhasil ditangkap di Jalan Baru Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat.
“Penangkapan tersangka melibatkan masyarakat yang melakukan pengejaran bersama personel Intel Kodim sekitar pukul 16.30 WIB,” kata AKP I Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Minggu, 9 Juli 2023.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Jambret Asal Tanggamus yang Beraksi di Pardasuka
Pelaku dan rekannya yang masih DPO menjambret tas pengendara motor yang berjalan dari arah Bengkunat menuju Gisting dengan mengendarai sepeda honda beat, pada Sabtu, 8 Juli 2023, sekitar pukul 16.00 WIB.
Kejadian itu tepat di jalan Raya Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat. Motor korban dari arah kiri ada sepeda motor memepet dan langsung menarik paksa tas korban berbahan kulit/kalep warna kuning yang diselempangkan dibahu kiri istrinya.
Baca Juga: Dua pelaku jambret asal Wonosobo berhasil diringkus Polisi
Kemudian, setelah ditarik tas berhasil diambil pelaku, kedua pelaku lari ke arah Kota Agung dan korban mengejar bersama isterinya, selanjutnya kedua pelaku terlihat masuk ke arah pekon gedung jambu.