Hukum & KriminalLampung

Jual Kosmetik Ilegal melalui platform Online, Wanita Cantik di Metro Dibekuk Polisi 

×

Jual Kosmetik Ilegal melalui platform Online, Wanita Cantik di Metro Dibekuk Polisi 

Sebarkan artikel ini
Wanita cantik pelaku penjual kosmetik ilegal dibekuk Sat Reskrim Polres Metro, pada Jum'at 29 Desember 2023, (foto_hm)

WAWAINEWS.ID – Peredaran produk kosmetik ilegal melalui flatform online terus terjadi meski pun berbagai cara dilakukan dalam pencegahan. Pasar online masih menjadi pilihan menggiurkan sepertinya untuk produk tanpa izin.

Berbagai edukasi telah diberikan, namun mereka mencari keuntungan pribadi menyasar para pengguna media online yang berkeinginan tampil cantik dengan cara instan tak mengetahui efek sampingnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Banyak Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang, Inilah Cara Cek Kosmetik Berbahaya

Beragam edukasi telah diberikan pakar kecantikan atau lembaga resmi bahaya menggunakan kosmetik ilegal dan dampaknya. Tapi hal itu tidak membuat warga sadar, keinginan tampil cantik menawan pilihan menggiurkan. Hingga jadi pasar menjanjikan bagi mereka.

BACA JUGA :  Pelaku Curanmor Tembak Polisi hingga Tersungkur di Cengkareng

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro mengamankan seorang wanita penjual produk kosmetik ilegal yang siap diedarkan kepada masyarakat melalui Platform jual beli online, Jumat (29/12/23).

Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro awalnya mendapat laporan dari masyarakat yang mencurigai seseorang menjual barang kosmetik tanpa izin edar melalui aplikasi jual beli Shoppe.

BACA JUGA: Gudang Kosmetik Beromzet Miliaran di Batanghari Nuban Lampung Timur Digrebek Polisi?

Mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan aduan tersebut, kemudian Unit Tipidter melakukan serangkaian penyelidikan dan ditemukan bahwa ada akun di aplikasi shoppe yang bernama Riaexsa18 menjual produk kosmetik yang di curigai tidak memliki izin edar.

BACA JUGA :  Tangis ART asal Tanggamus Pecah pada Gelaran Konfrensi Pers di Polrestro Jakarta Selatan

Hingga Kemudian Unit Tipidter memanggil pemilik akun tersebut yang berinisial J (31) warga Jl. Betet Kel. Hadimulyo Timur Kota Metro untuk dilakukan pemeriksaan.