JAKARTA – Zero tarif ekspor untuk 4 komoditas tuna olahan ke Jepang menjadi kesepakatan baru. Namun hanya berlaku untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng dari semula 9,6% menjadi 0%, serta dua pos tarif katsuobushi dengan HS Code 1604.14-091 dan tuna lainnya HS Code 1604.14-099, semula 9,6% menjadi 0%.
“Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0% untuk tuna ekspor ke Jepang. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna,” ujar Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/1/2024).
Budi memaparkan 2 pos tarif 0% khususnya katsuobushi berlaku dengan persyaratan sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang dengan panjang minimal 30 cm.
Kesepakatan ini akan berlaku efektif paling cepat akhir 2024 setelah proses ratifikasi antar kedua negara selesai.
“Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, Budi menyebut Jepang sebagai salah satu negera tujuan ekspor utama produk perikanan Indonesia dan sangat berpotensi untuk terus ditingkatkan ekspornya, terutama tuna-cakalang.
Jepang merupakan impotir tuna-cakalang nomor 2 di dunia dengan nilai impor sebesar USD 2,2 Miliar (share 13%) pada tahun 2022 setelah Amerika Serikat (share 15%).
Negara pemasok utama tuna-cakalang ke Jepang adalah Taiwan (18%), China (11%), Thailand (11%), sedangkan Indonesia berada diurutan ke-6 dengan pangsa 7%.
Adapun untuk 4 kode HS tuna-cakalang olahan, impor Jepang sebesar USD 395 Juta dengan pemasok utama adalah Thailand (58%), disusul Indonesia (18%), Filipina (16%), dan Vietnam (4%).
Pada periode Januari – November 2023, ekspor produk perikanan Indonesia ke Jepang tercatat sebesar US$ 632,7 juta.
Nilai tersebut berasal dari produk udang (45%), tuna-cakalang (25%), mutiara (8%), rajungan (5%), dan cumi-sotong-gurita (3%).