JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun Bank CIMB Niaga setelah menerima permohonan dari pendiri dana pensiun tersebut. Keputusan ini menandai berakhirnya operasional salah satu dana pensiun berbasis pemberi kerja di lingkungan perbankan nasional.
Pembubaran tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.05/2026 tanggal 13 Juli 2026, dengan alamat Dana Pensiun Bank CIMB Niaga di Gedung Bank CIMB Niaga Lantai 2, Jalan RS Fatmawati Nomor 20, Jakarta Selatan. Keputusan itu berlaku efektif sejak 30 April 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai dana pensiun. Artinya, pembubaran bukan berarti hak peserta otomatis hilang, melainkan memasuki tahapan penyelesaian administrasi, aset, dan kewajiban melalui proses likuidasi.
Untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai regulasi, OJK menunjuk tim likuidator yang akan bertanggung jawab menyelesaikan seluruh kewajiban Dana Pensiun Bank CIMB Niaga.
Susunan likuidator terdiri atas:
- Ketua: Ferdinand Renaldi Wawolumaya
- Anggota: Ilvia R. M. Aritonang
- Michael Mangasa Halomoan Hutabarat
- Nency W. Abdullah
- Roni Nofriyanto
Tim likuidator tersebut memiliki mandat untuk menginventarisasi aset, menyelesaikan kewajiban kepada seluruh pihak yang berhak, serta melaksanakan seluruh tahapan likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hak Peserta Tetap Dilindungi
Bagi peserta dana pensiun, pembubaran bukan berarti manfaat pensiun lenyap. Justru, proses likuidasi bertujuan memastikan hak-hak peserta, pensiunan maupun pihak terkait diselesaikan secara tertib sesuai peraturan yang berlaku.
Selama proses berlangsung, likuidator akan menjadi pihak yang mewakili Dana Pensiun Bank CIMB Niaga dalam penyelesaian seluruh urusan hukum, administrasi, maupun keuangan.
Di dunia keuangan, tidak semua institusi berumur selamanya. Ada yang tumbuh, ada pula yang memilih “pensiun lebih dulu”. Bedanya, kalau pegawai memasuki masa pensiun sambil menikmati hasil kerja, sebuah dana pensiun justru harus melewati proses likuidasi yang penuh dokumen, audit, dan penyelesaian kewajiban. Bisa dibilang, yang benar-benar tidak pernah pensiun hanyalah tumpukan administrasi.
Meski demikian, pembubaran ini merupakan bagian dari tata kelola industri jasa keuangan yang diawasi OJK. Transparansi dan kepastian hukum menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat terhadap industri dana pensiun tetap terjaga.
Dengan dimulainya proses likuidasi, perhatian kini tertuju pada bagaimana tim likuidator menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***












