Hukum & Kriminal

Maling Motor Tetangga di Bedeng, Buruh PT GMP Diringkus Polisi

×

Maling Motor Tetangga di Bedeng, Buruh PT GMP Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor
Ilustrasi, pencurian kendaraan bermotor

LAMPUNG TENGAH – Kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Lampung Tengah, kembali diungkap. Kali ini polisi berhasil meringkus seorang buruh PT Gunung Madu Plantation (PT GMP).

Buruh tersebut berinisial MF (23) berhasil diringkus polisi karena nekat menggasak motor milik tetangga sendiri di kompleks PT GMP, Lampung Tengah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, korban dan pelaku adalah tetangga di komplek perusahaan tersebut.

Pelaku dilaporkan langsung oleh Yuriyanto (28) si pemilik motor yang kehilangan saat dirinya sedang tertidur seusai bekerja, pada Kamis (25/1/2024).

Antara pelaku dan korban tinggal satu Bedeng Divisi VII, Kopel G4, PT.GMP Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah

BACA JUGA :  WADUH! Warga Mataram Udik Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi Online di Rumahnya

Saat dilakukan introgasi pelaku mengakui nekat melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.

“Kronologi bermula ketika korban memarkirkan motor Honda Supra X125 warna hitam merah plat BE 8629 SM di parkiran bedengan,”ungkap Kapolsek Jumat 26 Januari 2024.

Sekira pukul 03.00 WIB, pelaku langsung menggasak motor korban dan membawanya kabur.

Korban sadar motornya dicuri pada keesokan harinya, sekira pukul 07.30 WIB.

Saat hendak bekerja, korban bingung motornya tidak ada.

“Korban sempat panik, ditambah seluruh tetangga komplek dan bagian humas mengaku tidak ada yang tahu,” ujar kapolsek.

Budi melanjutkan, korban pun mengalami kerugian Rp 6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada satpam komplek dan diteruskan ke Polsek Seputih Mataram.

BACA JUGA :  Warga Pekon Bandar Sukabumi Pertanyakan Proses Hukum Aduannya, Ini Jawab Kakon

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polsek jajaran berhasil mengungkap identitas pelaku pada Jumat (26/1/2024).

Pelaku ditangkap polisi saat kabur ke SP1 Way Terusan, berikut barang bukti sepeda motor korban.

Pelaku dan barang bukti kini berada di Polsek Seputih Mataram guna proses penyidikan lebih lanjut

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun,” pungkasnya.***