LAMPUNG SELATAN – Polisi meringkus pelaku maling mesin di areal persawahan milik warga warga Dusun Way Galih, Desa Siadoasi, Candirpuro, Lampung Selatan.
Keduanya ditangkap di rumah masing-masing di Desa Rawaselapan dan Cintamulya, pada Senin (29/1/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Sementara pelaku yang sudah diketahui identitas itu dalam pengejaran polisi alias DPO.
Pelaku yang berhasil dibekuk saat berada di rumahnya itu masing-masing, berinisial AS (28) warga Desa Rawaselapan dan J (19) warga Desa Desa Cintamulya Kecamatan Candipuro, Lamsel.
Kapolsek Candipuro AKP Farid Riyanto membenarkan penangkapan tersebut dengan memastikan bahwa keduanya merupakan pelaku pencurian mesin pompda air dan penadah barang hasil.
“Satu tersangka sebagai pelaku yang melakukan aksi pencurian yakni AS (28), satunya lagi yang nampung barangnya,” ujarnya, pada selasa 30 Januari 2024.
Berdasarkan keterangan tersangka, tindakan pencurian mesin pompa air mercibel merk airlux, dilakukan bersama rekannya dalam pengejaran di areal persawahan milik IS(60) warga Kecamatan Sidomulyo, Selasa (23/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Korban mengetahui keesokan harinya, pada waktu hendak mengisi token listrik” tambahnya.
Mengetahui mesin pompa air miliknya hilang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Candipuro. “Korban ditaksir mengalami kerugian sebesar 2,9 juta rupiah,” ujarnya.
Mendapati laporan, Unit Reskrim Polsek Candipuro dipimpin Aiptu Sukaeri gerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka.
Barang bukti sudah berhasil kami amankan yakni mesin pompa air, alkon merk cina, dan motor jenis jupiter mx tanpa nopol yang digunakannya saat beraksi
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.***