Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Nekat Produksi Sabu, Warga Sukadana Ditangkap Polisi

×

Nekat Produksi Sabu, Warga Sukadana Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG TIMUR – Nekat meracik dan produksi narkotika jenis sabu skala rumahan FP (30) warga Sukadana, Lampung Timur, ditangkap polisi.

FP ditangkap Tim Satuan Narkoba Polres Lampung Timur, di wilayah Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung, pada Minggu (17/3/24) sore kemarin.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar diwakilkan Wakapolres Kompol Sugandhi Satria Nugraha menjelaskan bahwa FP selain memiliki kemampuan untuk meracik narkotika jenis sabu, juga ikut menjual hasil produksinya tersebut.

“Dalam proses pemeriksaan dan pengembangan, polisi ditemukannya berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan yang biasa digunakan untuk meracik narkotika jenis sabu-sabu,”ungkap Kapolres dalam konfrensi pers ungkap kasus Kamis 21 Maret 2024.

BACA JUGA :  Lagi, Ayah di Lampung Timur Ditangkap Polisi, Kali Ini Cabuli Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan

Untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka, Petugas Kepolisian juga turut menyita 2 plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Barang lain adalah berbagai perlengkapan laboratorium, serta bahan-bahan pendukung yang diduga digunakan untuk meracik narkotika.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkoba.***