Scroll untuk baca artikel
Lingkungan Hidup

Produksi Pakan Ternak di Pugung Mendapat Keluhan, DLH Lampung Timur Beri Tanggapan Begini

×

Produksi Pakan Ternak di Pugung Mendapat Keluhan, DLH Lampung Timur Beri Tanggapan Begini

Sebarkan artikel ini
Suasana Produksi Pakan Ikan menggunakan ikan yang telah membusuk di rumah Dulah, warga Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur Selasa 26 Maret 2024 - Foto Kandar
Suasana Produksi Pakan Ikan menggunakan ikan yang telah membusuk di rumah Dulah, warga Pugung, Sekampung Udik, Lampung Timur Selasa 26 Maret 2024 - Foto Kandar

LAMPUNG TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lampung Timur, memberi tanggapan terkait keluhan bau menyengat diduga bersumber dari tempat produksi pakan ikan ditengah pemukiman warga di Desa Pugung Rahardjo, Sekampung Udik.

“Seharusnya setiap usaha/kegiatan tentu wajib memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB), dan usaha/kegiatan wajib melakukan pengelolaan supaya usaha/kegiatan tersebut tidak menimbulkan gangguan (kebauan),”jawab Hotman bidang pengaduan DLH Lampung Timur menjawab konfirmasi Wawai News baru – baru ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dikonfirmasi terkait UKL-UPL setiap usaha Hotman menjelaskan terkait dokumen lingkungan UKL-UPL itu tergantung dari besar nya usaha/kegiatan (penapisan di OSS).
Setelah penapisan di OSS, nanti akan ditentukan apabila usaha/kegiatan beresiko rendah maka dokumen lingkungan nya berupa SPPL, apabila ditentukan usaha/kegiatan beresiko sedang maka dokumen lingkungan nya berupa UKL-UPL.

BACA JUGA :  Menjelajah Baduy Dalam, Bersama Tim Wawai Karya

Namun demkian jelasnya, setiap usaha/kegiatan yang menimbulkan limbah cair baik limbah produksi maupun limbah domestik wajib melakukan pengelolaan air limbah (IPAL).

“Nah, sekarang tanyakan kepada warga komplain apa tidak, jika mengganggu laporkan, begitu pun dengan pengusahanya harus ditanyakan terkait perizinan sesuai mekanisme berlaku,”ujarnya.

Diketahui sebelumnya, telah terjadi pencemaran lingkungan yang dikeluhkan warga Kemiling Tengah Desa Pugung Raharjo dan Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur.

Warga menuding pencemaran lingkungan menimbulkan bau menyengat tersebut dampak dari olahan bangkai ikan secara mandiri untuk pakan ternak ikan di rumah warga bernama Dulah.

Rumah Dulah, selama ini diketahui memproduksi dan mengolah pakan ikan secara mandiri dengan menggunakan bahan baku bangkai ikan dicampur dengan limbah penggilingan padi.

BACA JUGA :  Kades Klaim Tak Ada Pengaduan Warga Terkait Keberadaan Kandang Babi di Wilayah Gunung Pasir Jaya?

Saat musim hujan seperti yang terjadi saat ini di wilayah setempat bau tak menyengat diduga berasal dari bangkai ikan untuk bahan baku pakan ikan di rumah Dulah dituding sebagai penyebabnya.

Hal itu pun sempat viral di media sosial, warga menuliskan keluhan dan meminta solusi kepada pemerintah desa terkait bau tak sedap berasal dari Rumah Dulah.

“Mohon solusi kawan lingkungan Kemiling Tengah Pugung dan GN Sugih, udara bau limbah pembuatan pakan ikan tempat Dulah,”tulis warga melalui media sosial.

Dulah Menantang Warga yang Komplain

Pemilik usaha Gilingan Padi di Kemiling Tengah perbatasan Desa Pugung dan Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur memberi jawaban menohok atas tudingan warga menyebut pencemaran lingkungan berasal dari usahanya.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Komitmen Tangani Banjir Bandung Selatan