Hukum & Kriminal

Kecanduan Judol, Paman Asal Lampung Ajak Ponakan Ranmor di Bekasi

×

Kecanduan Judol, Paman Asal Lampung Ajak Ponakan Ranmor di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Saat konferensi Pers Polres Bekasi Kota, paman dan keponakan asal Lampung inisial ZA dan AU (13) anak di bawah umur. Keduanya ditangkap Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, Jumat 12 Juli 2024
Foto: Saat konferensi Pers Polres Bekasi Kota, paman dan keponakan asal Lampung inisial ZA dan AU (13) anak di bawah umur. Keduanya ditangkap Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, Jumat 12 Juli 2024

BEKASI – Kecanduan judi online (Judol) paman dan keponakan yang masih dibawah umur asal Lampung, ditangkap polisi pasal pencurian kendaraan bermotor.

Paman dan keponakan asal Lampung itu, yakni inisial ZA dan AU (13)  anak di bawah umur. Keduanya ditangkap Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, Jumat 12 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus mengungkapkan dalam pengungkapan kasus tersebut ada 3 laporan polisi. Selain paman dan keponakan juga diamankan IH dan FF sebagai penadah.

“Tersangka yang diamankan yaitu tersangka inisial ZA warga Lampung, kemudian ada anak di bawah umur inisial AU (13), kemudian penadahnya inisial FF dan IH,” ujar Kasat Reskrim kepada media.

BACA JUGA :  KSKP Bakauheni Gagalkan Upaya Penyelundupan Ratusan Kilo Daging Celeng ke Bekasi

Dikatakan bahwa penadah inisial FF  merupakan Warga Mustika Jaya, Bekasi Kota. Tersangka ZA itu perannya sebagai pelaku pencurian yang membawa atau mencuri sepeda motor  korban.

Kemudian ini dia perannya anak di bawah umur membantu ZA dalam melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor kemudian ada F perannya ini sebagai penadah dari sepeda motor hasil curian dan juga handphone.

Mereka melakukan curanmor pada tanggal 8 Juli 2024 sekitar pukul 06.30. sedangkan untuk TKP-nya di area parkir ruko Jahitmart Kelurahan Kranji Kecamatan Bekasi Barat.

“Tersangka ZA dan AU diamankan di SPBU Jatiasih Kota Bekasi pada Rabu 10 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 wib,” imbuhnya.

Sedangkan satu tersangka lain diamankan di Kalimalang Perumahan Galaxy Kelurahan Jaka setia Bekasi Selatan pada hari Rabu 10 Juli pukul 13.00 wib.

BACA JUGA :  Maling Motor di Kuripan Tanggamus Dibekuk Polisi, Motor Curian Disimpan di Wonosobo

Peran AU (13 tahun) membawa motor dan membonceng tersangka ZA. Pada saat perjalanan tersangka ZA turun dan langsung mencari kunci kontak kemudian langsung membawa motor korban.

Pelaku anak di bawah umur berinisial AU (13 tahun) merupakan keponakan dari tersangka ZA ikut serta dalam melakukan curanmor dengan iming-iming bagi hasil  penjualan sepeda motor curian tersebut.

“Uangnya digunakan untuk judi online, itu keterangan dari para tersangka. Tersangka anak AU ini Sudah 2 bulan ikut ZA pamannya,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, sepeda motor korban langsung diserahkan kembali kepada korban yang juga hadir dalam pers rilis tersebut. Penyerahan langsung dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus.***