KOTA BEKASI – Upah Minimum Kota (UMK) Bekasi pada tahun 2025 jadi tertinggi se-Indonesia setelah ada kenaikan 6,5 persen atau ada tambahan Rp. 347.322 dibanding tahun 2024
Kenaikan 6,5%, sehingga UMK Bekasi 2025 menjadi Rp5.690.752. Angka itu, menjadikannya sebagai kabupaten/kota dengan UMK tertinggi.
Kemudian disusul oleh Kabupaten menjadi Rp5.599.593, Kabupaten Bekasi naik jadi Rp5.558.515, dan Kota Depok naik sebesar Rp317.109 menjadi Rp5.195.721.
Selanjutnya, ada Kota Bogor jumlah UMK-nya ditetapkan menjadi Rp5.126.897 dan diikuti Kabupaten Bogor yang naik sebesar Rp297.670 menjadi Rp4.877.211.
Sebagai informasi, UMP dan UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun atau yang memiliki kualifikasi tertentu berhak mendapatkan upah lebih tinggi.
Untuk Kota Bekasi sendiri diketahui bahwa melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) menyepakati kenaikan Tahun 2025 sebesar 6,5 persen
Anggota Depeko Kota Bekasi Perwakilan Serikat Pekerja Abdul Haris mengatakan, penetapan UMK Tahun 2025 telah disetujui sesuai yang diamanahkan melalui Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 itu harus sesuai dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) nilainya ada di 7,63 persen. Lalu mengenai hasil inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu hasilnya ada di 7 persen.
Namun, untuk hal ini Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan untuk hasil UMK Kota Bekasi Tahun 2025 sebesar 6,5 persen yang akhirnya diterima.
Angka UMK telah disetujui, tapi mengenai UMSK-nya belum disepakati. “Jumat 13 Desember 2024, kami akan melakukan Rapat kembali bersama seluruh pihak,”ujarnya.***