Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Kepala Keamanan Komplek Kemang Pratama dan Segerombolan Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

×

Kepala Keamanan Komplek Kemang Pratama dan Segerombolan Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PKN Dikaios Mangapul Sirait bersama istrinya menggelar konfrensi Pers di halaman Polsek Rawalumbu, Kota Bekasi Sabtu 25 Januari 2025

KOTA BEKASI – Buntut keonaran yang terjadi di lingkungan tempat tinggal pribadi Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN) di Komplek Kemang Pratama, di Rawalumbu, Kota Bekasi berujung laporan polisi.

Laporan tersebut dilakukan langsung Istri Ketua Umum PKN Debiyuti Fanny Simbolon, dengan terlapor 8 orang salah satunya adalah Kepala Keamanan Kemang Pratama dan sejumlah oknum mengaku wartawan karena dianggap membuat keonaran dan membuat malu keluarganya di lingkungan komplek Kemang Pratama, Rawalumbu, Kota Bekasi pada 23 Januari 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Klien kami telah di BAP, terkait laporan kegaduhan di komplek Kemang Pratama, Rawalumbu pada tengah malam atau dinihari 23 Januari 2025 lalu oleh segerombolan orang mengaku wartawan yang dibawa oleh wanita berinisial HPS dan anaknya,”ungkap Dakka Duri Busisa, SH Kuasa Hukum Debiyuti Fanny dalam konfrensi pers di halaman Polsek Rawalumbu, pada Sabtu 25 Januari 2025.

Dikatakan Dakka, jumlah terlapor 8 orang termasuk pihak kepala keamanan komplek Kemang Pratama yang katanya Pamen Purnawirawan Polri. Sementara lainnya ada seorang wanita inisial HPS dan sisa oknum mengaku wartawan.

Laporan tersebut karena segerombolan orang itu telah melakukan fitnah dengan membuat keonaran berujung pada pencemaran nama baik di lingkungan rumah pribadi Ketua Umum Perisai Kebenaran Nasional (PKN).

BACA JUGA :  Ikut Rakor Inflasi, Pj. Wali Kota Bekasi Intruksikan untuk Gencarkan Gerakan Pangan Murah

“Laporan resmi ke polisi dilakukan oleh istri Ketum PKN, karena merasa di rugikan atas peristiwa yang terjadi dini hari di lingkungan tempat tinggal pribadi Ketum PKN. Nama baiknya sebagai warga baru di lingkungan setempat tercemar,”ujar Dakka

“Kita Melaporkan itu terkait pasal 335 ayat 1 KUHP junto Pasal 311 ayat 1 KUHP Junto pasal 88 KUHP dan UU ITE,”tambah Dakka.

Ketua Umum PKN Berbicara

Ketua Umum PKN Dikaios Mangapul Sirait, saat hadir mendampingi istrinya usai mengikuti BAP di Polsek Rawalumbu, menceritakan bahwa keonaran yang terjadi dilingkungan pribadinya tersebut dimotori oleh HPS yang sebelumnya pernah menjadi klien dari LKBH PKN.

Dikisahkan, bahwa sebelumnya HPS pernah menjadi klien LKBH PKN terkait persoalan hutang piutang yang berujung laporan di Polrestro Bekasi Kabupaten. HPS ini suka meminjamkan uang, namun suatu ketika pinjaman tersebut tidak lancar alias macet hingga berujung pada laporan polisi.

“HPS bercerita ke saya, jika dirinya ada persoalan dan telah melaporkan masalahnya ke Polrestro Bekasi Kabupaten, tapi tidak jalan-jalan laporannya. Sehingga kami (PKN) diberikan kuasa untuk mengurus kasus tersebut,”tegas Rait mengaku saat itu menunjuk tiga pengacara dari LKBH PKN untuk membantu.

BACA JUGA :  Ratusan Emak-emak di Tambun Antusias Ikuti Senam Gemoy Relawan Prabowo Merah Putih

Kemudian ketiga pengcara dari LKBH PKN tersebut mendampingi HPS untuk mempertanyakan laporan kasusnya di Polrestro Bekasi Kabuapten prosesnya sampai dimana?. Kemudian oleh pihak kepolisian di jawab dalam proses Lidik.

Berawal dari Hutang Pitung

Lebih lanjut Ketum PKN Bang Rait sapaan akrabnya mengatakan bahwa masalah tersebut berawal dari hutang pitung antara HPS dan L seorang pengusahan ekspedisi yang meminjam sejumlah uang dengan total Rp39 jutaan dengan perjanjian tertentu dan sebagai jaminannya BPKB Mobil.

Namun dalam perjalananya pembayaran L kepada HPS tidak lancar, sehingga dikatakan Sirait bahwa HPS sempat menyita satu unit kendaraan roda dua merk NMAX milik L. Tak sampai disitu HPS juga melaporkan persoalan itu ke polisi, tapi setelah sekian lama tidak jalan prosesnya hingga dibantu oleh pengacara dari LKBH PKN.

“Satu ketika, HPS menyita satu unit mobil Gran Max milik L pengusaha ekspedisi. Saat itu sempat terjadi ketegangan dan saling lapor. Alasannya HPS menyita mobil itu, karena L pernah berencana memberikan mobil tersebut,”jelasnya.

Pasalnya unit dari BPKB Mobil yang dijadikan jaminan oleh L ketika melakukan peminjaman tidak ada dan dikatakan ada diluar kota. Setelah mobil Grand Max disita, sempat ada perundingan antara pengacara L dan kami mereka siap memberikan uang Rp40 juta asalkan mobil Grand Max tersebut dikembali dan hutang piutang selesai. Tapi HPS menolak dan meneruskan perkaranya di kepolisian.

BACA JUGA :  Program PTSL di Medan Satria Bekasi Jadi Bancakan, Tarif Tembus Belasan Juta

Sehingga mobil Grand Max tersebut ada serah terima ke LKBH PKN sebagai retensi. Selama di dalam status quo kendaraang itu tidak pernah digunakan. Unitnya hanya terparkir di salah satu tempat. Seiring waktu setahun lebih perkara tidak jalan, minggu lalu dikatakan bahwa perkaranya akan SP3.

“Kami beritahu langsung terkait SP3 ke HPS, tiba-tiba HPS mau mengambil mobil Grand Max tersebut, sementara kendaraan itu dalam status quo, karena kalo diambil STNK tidak ada, jika kenapa-kenapa maka kami bisa kena. Seharusnya keduanya berunding lagi baru bisa, sehingga tidak ada hal yang tak diinginkan dikemudian hari,”tandasnya.

Bantah Intimidasi Wartawan

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum PKN Dikaios Mangapul Sirait, membantah tudingan jika dirinya disebut telah mengintimidasi wartawan yang dibawah oleh HPS tengah malam ke rumahnya.