wawainews.ID, Lampung – Tarmiyadi (30), pelaku pemebunuhan terhadap Nasrudin (30), berhasil dibekuk Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung dan Polresta Bandar Lampung.
Pelaku juga diketahui masih memiliki ikatan saudara dengan korban, berhasil ditangkap ketika berada di rumah kerabatnya di jalan Ciruas, Pasar Duku Desa Penggalang, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Banten, Sabtu (20/4/2019).
Baca Juga: Sadis..Ketua PPS Bungamayang, Ditembak OTK
Tarmiadi alias Ade, merupakan warga Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, dia tega menghabisi nyawa sepupunya, Udin (30), pada saat korban mengunjungi kediaman mantan istrinya, Masayi (30).
“Pelaku usai melakuka penikaman langsung kabur, tapi saksi mata mengetahui identitas pelaku. Pelaku diketahui dalam pelariannya bersembunyi dikediaman keluarganya di Serang, Banten,” ungkap Dirreskrimum Polda Lampung AKBP M. Barly melalui Kasubdit III Jatanras AKBP Ruli Andi Yunianto, Minggu (21/4/2019).
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, dan diduga sementara motif pelaku karena cemburu. Saat kejadian, pelaku datang ke rumah saksi Masayi, yang masih dalam proses cerai dengan pelaku. Pelaku melihat korban sedang mengobrol dengan istrinya tersebut.
Disitu pelaku memanggil korban dari luar, tanpa ada cekcok pelaku langsung menusuk dada kiri korban satu kali dengan pisau. Korban saat itu, sempat lari ke dalam rumah saksi Mayasi dan keluar lagi, kemudian terjatuh di depan rumah Masayi. Sedangkan pelaku langsung melarikan diri. “Jadi dia cemburu, saksi Masayi didekati orang lain,” katanya.
Sementara Pelaku bakal dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembangunan, ancaman seumur hidup. (Red)