Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

17 Adegan Bongkar Detik-Detik Pembunuhan Agnes di Pringsewu, Ajakan Rujuk Ditolak Berujung Maut

×

17 Adegan Bongkar Detik-Detik Pembunuhan Agnes di Pringsewu, Ajakan Rujuk Ditolak Berujung Maut

Sebarkan artikel ini
Foto: Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026)

PRINGSEWU – Misteri detik-detik pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Agnes Wulandari (20), warga Dusun 5, Pekon Pemenang, Kecamatan Pagelaran, akhirnya diurai dalam rekonstruksi yang digelar Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pagelaran. Sebanyak 17 adegan diperagakan oleh tersangka Heru Purwanto, memperlihatkan bagaimana penolakan ajakan rujuk berubah menjadi aksi penusukan mematikan.

Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Pagelaran, Kamis (23/7/2026), dengan pengamanan ketat. Polisi sengaja tidak menggelarnya di lokasi kejadian demi menjaga situasi tetap kondusif dan mengantisipasi membludaknya warga yang ingin menyaksikan langsung proses tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam setiap adegan, tersangka memperagakan kronologi sejak mendatangi rumah orang tua korban hingga melarikan diri usai melakukan penusukan. Rekonstruksi disaksikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pringsewu, penasihat hukum tersangka, para saksi, serta adik kandung korban.

BACA JUGA :  Hak Jawab Pemberitaan "Bos Kafe di Pringsewu Laporkan Dua Akun Medsos ke Polda Lampung Terkait Postingan"

Kapolsek Pagelaran Iptu Agus Dharmawan mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra menjelaskan, rekonstruksi menjadi bagian penting untuk menguji kesesuaian antara pengakuan tersangka, keterangan saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

“Rekonstruksi ini bertujuan mencocokkan seluruh keterangan tersangka dengan fakta-fakta hasil penyidikan sehingga kronologi peristiwa dapat tergambar secara utuh sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum,” ujar Agus, Jumat (24/7/2026).

Adegan awal memperlihatkan Heru datang ke rumah orang tua Agnes dengan tujuan mengajak korban kembali menjalin hubungan. Meski sempat menolak, korban akhirnya bersedia keluar rumah dan berjalan bersama tersangka menuju lokasi yang berjarak sekitar 20 meter.

Namun suasana berubah mencekam pada adegan ketujuh. Polisi mengungkap, emosi tersangka memuncak setelah ajakan rujuk ditolak korban dengan nada keras. Dalam kondisi kalap, Heru mengeluarkan pisau yang sejak awal telah dibawanya dari rumah, lalu menikam korban di bagian perut.

BACA JUGA :  Bukan Lagi Pornografi? Kini Anak-anak Diincar Radikalisme dari Balik Layar HP, Densus 88 Ungkap Fakta Mengejutkan

Rekonstruksi juga mengungkap fakta lain yang tak kalah mengejutkan. Pada adegan kesembilan, tersangka memperagakan aksi menusukkan pisau ke perutnya sendiri. Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan itu dilakukan karena ia berniat mengakhiri hidup setelah menyerang korban.

Korban yang masih sempat berteriak meminta pertolongan membuat warga berdatangan ke lokasi. Mengetahui situasi mulai ramai, tersangka melarikan diri ke arah kebun. Ia kemudian ditemukan dalam kondisi terluka akibat luka tusuk yang dibuatnya sendiri sebelum akhirnya diamankan aparat kepolisian.

Menurut Agus, hasil rekonstruksi semakin menguatkan dugaan bahwa aksi pembunuhan tersebut telah dipersiapkan. Salah satu indikasinya adalah tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban.

“Motifnya masih sama, yakni sakit hati karena ajakan rujuk ditolak korban. Selain itu, penyidikan juga menemukan fakta bahwa tersangka telah membawa pisau dari rumah sebelum menemui korban. Semua rangkaian peristiwa ini semakin memperkuat hasil penyidikan,” tegasnya.

BACA JUGA :  Oknum Bidan di Kampung Tanjung Jaya Tega Pukul Nenek Hingga Berdarah Resmi Ditetapkan Tersangka

Atas perbuatannya, Heru Purwanto dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana yang diancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 468 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini bermula pada Jumat malam, 26 Juni 2026. Saat itu tersangka mendatangi korban untuk mengajak kembali hidup bersama. Penolakan korban memicu pertengkaran yang berujung aksi penusukan hingga menyebabkan Agnes meninggal dunia.

Setelah menyerang korban, tersangka berusaha mengakhiri hidupnya sendiri agar meninggal bersama Agnes. Namun rencana tersebut gagal karena korban sempat berteriak meminta pertolongan sehingga warga datang ke lokasi. Tersangka kemudian melarikan diri sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan terluka dan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. ***