Scroll untuk baca artikel
Head LineZona Bekasi

BMPS Sebut Warsim Suryana Berbohong Terkait Penetapan Rombel SPMB 2025 di Kota Bekasi

×

BMPS Sebut Warsim Suryana Berbohong Terkait Penetapan Rombel SPMB 2025 di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pudio Bayu sebut Disdik Kota Bekasi telah mencatut nama BMPS dalam penetapan Rombel SPMB 2025 untuk SMP, Rabu 14 Mei 2025 - foto doc ist
Pudio Bayu sebut Disdik Kota Bekasi telah mencatut nama BMPS dalam penetapan Rombel SPMB 2025 untuk SMP, Rabu 14 Mei 2025 - foto doc ist

KOTA BEKASI – Warsim Suryana Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi disebut berbohong terkait penetapan jumlah rombongan belajar (rombel) dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tingkat SMP

Pasalnya, Warsim Suryana selaku Sekdisdik Kota Bekasi dikatakan telah mengklaim jika keputusan jumlah Rombel SPMB 2025 untuk SMP telah berkoordinasi dengan Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami sampaikan, bahwa tidak pernah diajak berkoordinasi, maupun dilibatkan dalam penetapan rombel bersama DPRD Kota Bekasi,”tegas Ketua BMPS Kota Bekasi, Pudio Bayu kepada Wartawan, Rabu 14 Mei 2025.

Lebih tegas Bayu menyebut bahwa Warsim sebagai Sekdisdik sudah berbohong karena mencatut nama BMPS dalam penetapan Rombel 2025 untuk tingkat SMP.

BACA JUGA :  Terkait Permintaan Audiensi BMPS, Pj Wali Kota Bekasi Sebut Sudah Disposisi Kadisdik

Diketahui bahwa tahun ajaran baru 2025 sesuai hasil rapat penetapan rombel yang digelar Disdik dan DPRD Kota Bekasi, jumlahnya ditetapkan sebanyak 44 siswa per kelas.

“Saya menghubungi Pak Warsim dan Pak Samsu Kabidnya, tidak respon sama sekali, seperti melarikan diri ketika saya konfirmasi ke mereka,”ungkapnya menegaskan keputusan itu tanpa melibatkan BMPS.

Bayu menuding tindakan ini merupakan akal-akalan dari Plt Kepala Disdik, Sekretaris Disdik Warsim Suryana, dan Kabid SMP Samsu.

Gugat ke PTUN

Selanjutnya Bayu mengaku masih menunggu itikad baik Dinas Pendidikan Kota Bekasi yang telah mencatut nama BMPS dalam penetapan rombel SPMB 2025.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami dari BMPS tidak segan untuk menempuh jalur hukum, termasuk somasi atau menggugat ke PTUN,” tegasnya.

BACA JUGA :  Jelang Penutupan Pendaftaran Pilkada Kota Bekasi, Golkar Akan Beri Kejutan?

Bayu menegaskan, karena tidak dilibatkan dalam penetapan rombel SPMB, maka BMPS Kota Bekasi tidak menerima dan menyetujui keputusan tersebut.

“Kami tegaskan, keputusan penetapan tersebut, kami tidak menyetujuinya,” pungkasnya.

Hingga berita ini tayang, pihak Disdik Kota Bekasi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.

Untuk diketahui bahwa Wali Kota Bekasi melalui keputusan Nomor 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025, telah menetapkan SPMB 2025 jumlah siswa per rombel dibatasi maksimal 44 orang. Selanjut membuka empat jalur pendaftaran dengan komposisi kuota

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Warsim Suryana melalui keterangan resminya memastikan melalui Kepwal 400.3/Kep.245-Disdik/V/2025 kualitas belajar mengajar tetap optimal.

“Jumlah tersebut tidak mengganggu proses belajar mengajar, karena terbilang terkendali,” tegas Warsim, Selasa 6 Mei 2025.

BACA JUGA :  Terkait PPDB Online, Giliran BMPS Geruduk DPRD Kota Bekasi

Selanjut Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan mulai melaksanakan sosialisasi SPMB pada 8 Mei 2025melalui berbagai media, termasuk sosialisasi langsung, media elektronik, dan kerja sama dengan pers.***