LAMPUNG TIMUR — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Timur menyatakan dukungan penuh terhadap imbauan Bupati Ela Siti Nuryamah terkait pembatasan orgen tunggal sesuai ketentuan izin keramaian dari pihak Polres Lampung Timur.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua I MUI Lampung Timur, Gus Habib Hamdani, kepada Wawai News, Jumat (20/6/2025). Diketahui sesuai aturan Polres Lampung Timur bahwa izin keramaian salah satunya seperti hiburan orgen tunggal dibatasi hingga pukul 18.00 WIB,
Ia menyebut kebijakan pembatasan orgen tunggal tersebut adalah langkah preventif demi menjaga kemaslahatan umat, sekaligus upaya menekan potensi dampak negatif yang ditimbulkan dari hiburan sampai larut malam.
“MUI mendukung imbauan Bupati. Jika izin keramaian dikembalikan ke aturan dari Polres, maka itu demi kemaslahatan bersama. Kami minta juga aparat kepolisian jadi teladan di lapangan, jangan justru ikut larut dalam acara yang melewati batas waktu,” tegas Gus Habib.
Dampak Negatif Mengintai
Pernyataan tegas MUI ini muncul setelah insiden tragis terjadi dalam sebuah hiburan orgen tunggal di Desa Jabung, pekan lalu. Seorang warga dilaporkan meninggal akibat overdosis di lokasi hiburan.
Kejadian tersebut menguatkan kekhawatiran bahwa kegiatan hiburan malam sering kali dibarengi dengan minuman keras (miras), keributan, hingga perilaku menyimpang lainnya.
“Kita sudah sama-sama tahu. Setiap hiburan larut malam hampir pasti disertai miras, bahkan tak jarang terjadi perkelahian, narkoba, hingga overdosis. Ini jelas mudaratnya lebih besar daripada manfaatnya,” tambah Gus Habib.
Kepolisian Diminta Konsisten dan Tegas
MUI Lampung Timur juga menyoroti inkonsistensi di lapangan. Gus Habib mengingatkan agar aparat kepolisian tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga memberi contoh nyata di masyarakat.
Ia menyebut, tidak sedikit acara yang melanggar jam batas hiburan justru “diamini” oleh oknum aparat.
“Kami mendesak polisi jadi teladan, bukan malah ikut larut di kegiatan yang mereka sendiri batasi. Jika ingin menjaga moral dan ketertiban, maka semua pihak harus satu suara dan satu tindakan,” katanya.
Bupati Ela: Kembali ke Aturan Polres
Sebelumnya Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah menegaskan bahwa setiap kegiatan hiburan, termasuk orgen tunggal, harus tunduk pada batas waktu izin keramaian yang dikeluarkan oleh Polres, yaitu maksimal hingga pukul 18.00 WIB.
“Mengacu pada izin keramaian yang Polres keluarkan. Batas keramaian pukul 18.00 WIB,” tulis Bupati singkat saat dikonfirmasi Wawai News, sebelumnya.
Menjaga Ahlak dan Ketertiban Sosial
MUI menyebut bahwa pembatasan waktu hiburan orgen tunggal adalah langkah konkret untuk menyelamatkan akhlak generasi muda di Bumi Tuah Bepadan.
Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam mengadakan hajatan, dan tetap memprioritaskan nilai-nilai moral serta keselamatan publik.
“Ini bukan sekadar aturan. Ini adalah langkah penyelamatan moral, keamanan, dan ketertiban sosial kita bersama,” tutup Gus Habib.***