KOTA BEKASI — Proyek pembangunan lanjutan Gedung Pengadilan Agama (PA) Kota Bekasi di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, kembali digelontor dana jumbo dari APBD 2025 sebesar Rp 24,6 miliar.
Proyek Gedung PA Bekasi merupakan lanjutan dari anggaran sebelumnya pada 2024 sebesar Rp 19,5 miliar. Namun, yang mengejutkan, papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik tak tampak di lokasi pengerjaan, meski alat berat dan para tukang sudah mulai bekerja.
Menurut data dari laman LPSE Kota Bekasi, tender proyek pembangunan fisik ini dimenangkan oleh PT Jatisibu Karya Anugerah, perusahaan yang beralamat di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
- Harga Penawaran: Rp 24.228.340.000
- Harga Negosiasi Akhir: Rp 24.227.230.000
- Nilai HPS Paket: Rp 24.610.800.000
Proyek ini dikerjakan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi. Meski proses pengadaan terkesan ketat (dengan 53 peserta), sorotan kini tertuju pada minimnya transparansi fisik di lapangan.
Untuk jasa pengawasan proyek, tender senilai Rp 718 juta dimenangkan oleh CV Griya Loka asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dengan nilai negosiasi akhir Rp 609,5 juta.
Namun, hingga saat ini tidak ada papan proyek yang menyatakan keberadaan jasa konsultasi tersebut di lokasi. Padahal, regulasi mewajibkan papan informasi tersebut sebagai bagian dari transparansi anggaran dan pengawasan publik.
Absennya papan informasi proyek dan konsultan pengawas menimbulkan pertanyaan serius. Padahal, proyek bernilai puluhan miliar ini bersumber dari uang rakyat dan harus diawasi oleh masyarakat.
Apakah ini kelalaian, atau justru pola lama yang terulang kembali dalam proyek-proyek bernilai besar?
Pantauan tim di lokasi Senin (23/6/2025), para pekerja sudah mulai membangun, namun publik hanya bisa menebak-nebak proyek apa yang tengah dikerjakan.***