JAKARTA – Di era digital, penipu tampaknya semakin kreatif mencari cara menguras isi dompet masyarakat. Jika dulu modus penipuan identik dengan undian berhadiah atau telepon mengaku keluarga yang sedang kesusahan, kini korbannya bisa dijerat hanya dengan menonton drama China, mengklik iklan, hingga mengikuti investasi kripto yang menjanjikan cuan instan.
Fenomena itu tercermin dari data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 20 Mei 2026, OJK menerima sedikitnya 17.105 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa perang melawan kejahatan keuangan digital masih jauh dari selesai.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan masih didominasi praktik pinjaman online ilegal.
“Dari total pengaduan yang masuk, terdapat 14.380 pengaduan terkait pinjaman online ilegal, 2.601 pengaduan investasi ilegal, dan 124 pengaduan mengenai gadai ilegal,” kata Dicky dalam konferensi pers virtual, Minggu (14/6/2026).
Pinjol Ilegal Masih Merajalela
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, OJK bersama Satgas PASTI melakukan berbagai langkah penindakan.
Hasilnya, sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal, 8 penawaran investasi ilegal, serta 1 aktivitas keuangan ilegal lainnya berhasil dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat.
Angka tersebut menunjukkan bahwa meski ratusan platform telah ditutup, kemunculan pelaku baru masih terus terjadi. Ibarat permainan “tepuk nyamuk”, satu ditutup, yang lain muncul dengan nama dan wajah berbeda.
Modus Penipuan Kian Aneh dan Kreatif
Yang menarik, modus yang digunakan pelaku kini semakin beragam dan sering kali terdengar tidak masuk akal.
Namun justru karena dibungkus dengan janji keuntungan cepat dan mudah, banyak masyarakat akhirnya terjebak.
Sepanjang Mei 2026, Satgas PASTI menemukan sejumlah modus penipuan yang tengah marak beredar, antara lain:
- Penawaran investasi saham IPO palsu.
- Penipuan dengan modus impersonation atau mengaku sebagai pihak tertentu yang terpercaya.
- Tugas menonton drama China dengan imbal hasil tertentu.
- Pembelian hak cipta film dengan janji keuntungan berlipat.
- Skema pembuatan akun e-commerce dan deposit dana untuk mendapatkan komisi.
- Tugas menonton iklan berbayar.
- Penawaran proyek investasi fiktif.
- Investasi kripto dengan skema copy trading palsu.
Jika dicermati, sebagian besar modus tersebut menjual mimpi yang sama: uang mudah dengan usaha minim.
Padahal dalam dunia nyata, jika seseorang menjanjikan keuntungan besar hanya dengan menonton serial drama sambil rebahan, yang kemungkinan besar bertambah bukan saldo rekening, melainkan daftar korban berikutnya.
Penipu Kini Banyak Bermain di Dunia Digital
OJK juga mengingatkan bahwa sebagian aktivitas penipuan diduga melibatkan pelaku dari luar negeri yang memanfaatkan teknologi digital untuk menjangkau korban di Indonesia.
Mereka memanfaatkan media sosial, aplikasi pesan instan, hingga platform investasi palsu yang dibuat menyerupai layanan resmi.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat.
Prinsip lama yang sering dilupakan tetap relevan hingga hari ini: semakin mudah uang dijanjikan datang, semakin besar kemungkinan uang justru pergi.
OJK Jatuhkan Puluhan Sanksi
Selain menindak entitas ilegal, OJK juga terus melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang berada dalam pengawasannya.
Dalam rangka perlindungan konsumen, OJK telah menjatuhkan:
- 48 peringatan tertulis kepada 44 PUJK.
- 5 instruksi tertulis kepada 5 PUJK.
- 17 sanksi denda kepada 15 PUJK.
Sementara dari aspek perilaku pasar atau market conduct, OJK juga memberikan:
- 17 sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
- 11 sanksi administratif berupa denda.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan industri jasa keuangan berjalan sesuai ketentuan dan tidak merugikan konsumen.
Jangan Tergiur Cuan Instan
Maraknya penipuan digital menunjukkan bahwa literasi keuangan masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia.
Teknologi memang mempermudah transaksi, tetapi juga mempermudah pelaku kejahatan mencari korban baru.
Karena itu, masyarakat perlu membiasakan diri melakukan verifikasi sebelum mengirim uang, berinvestasi, atau mengikuti program yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Sebab dalam dunia investasi, ada satu aturan yang tampaknya tidak pernah berubah:
Jika keuntungan terdengar terlalu indah untuk menjadi kenyataan, kemungkinan besar memang tidak nyata.***













