WAWAINEWS.ID — Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali naik drastis. Kali ini bukan cuma sekadar naik, tapi melonjak seperti harga tiket konser Coldplay di tribun dekat langit Rp13.000 dalam sehari, menembus level Rp1.959.000 per gram.
Kalau emas bisa bicara, mungkin ia akan bilang: “Naik? Aku tuh bukan saham gorengan, aku naiknya elegan.”
Kilas Lonjakan: Emas Antam Gagal Turun, Lebih Setia dari Mantan
Sabtu (2/8/2025): Naik Rp47.000 awal mula “drama” dimulai.
Senin (4/8/2025): Turun dikit, Rp2.000, mungkin ngasih harapan palsu.
Selasa (5/8/2025): Meloncat lagi Rp13.000 dan kita pasrah.
Rekor harga tertinggi emas sepanjang masa (All Time High/ATH) masih bertengger manja di angka Rp2.039.000 per gram (22 April 2025). Jadi kalau kamu merasa hidupmu belum pernah menyentuh puncak, setidaknya emas pernah.
Sementara itu, harga beli kembali atau buyback emas batangan Antam pada Selasa (5/8/7/2025) juga melesat sebanyak Rp 13.000 menjadi Rp 1.805.000 per gram.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
Harga Buyback: Cinta Boleh Ditolak, Emas Tetap Diterima
Harga buyback (alias harga ketika kamu ingin menjual kembali emas ke Antam) juga ikut melesat.
Dari sebelumnya Rp1.792.000, kini menjadi Rp1.805.000 per gram.
Lumayan, emas bekasmu lebih dihargai daripada mantan yang bilang, “Kita temenan aja ya.”
Tapi jangan lupa: buyback emas kena pajak.
Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam (ANTM) pada Selasa (5/8/7/2025):
- Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.029.500
- Emas Antam 1 gram: Rp 1.959.000
- Emas Antam 2 gram: Rp 3.858.000
- Emas Antam 3 gram: Rp 5.762.000
- Emas Antam 5 gram: Rp 9.570.000
- Emas Antam 10 gram: Rp 19.085.000
- Emas Antam 25 gram: Rp 47.587.000
- Emas Antam 50 gram: Rp 95.095.000
- Emas Antam 100 gram: Rp 190.112.000
- Emas Antam 250 gram: Rp 475.015.000
- Emas Antam 500 gram: Rp 949.820.000
- Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.899.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***