JAKARTA — Persoalan perdagangan berjangka kembali menyeret nama perusahaan pialang ke meja regulator. PT Didi Max Berjangka atau Didimax dilaporkan ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) oleh seorang nasabah berinisial ZNB.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan kejanggalan dalam eksekusi transaksi dan pemotongan dana pada akun nasabah.
ZNB melalui kuasa hukumnya dari Andara Gautama Lawfirm, Ahmad Ulil Aedi, mengklaim mengalami kerugian hingga USD1.645.600, atau setara puluhan miliar rupiah.
Pihak pelapor menegaskan, kerugian tersebut bukan semata-mata akibat fluktuasi harga komoditas yang menjadi risiko perdagangan berjangka.
Mereka justru mempersoalkan sejumlah transaksi dan perubahan saldo yang dinilai tidak wajar, termasuk dugaan perbedaan harga eksekusi, pemotongan dana, hingga proses administrasi akun.
“Ini bukan sekadar risiko kerugian akibat dinamika pasar, melainkan ada indikasi kuat manipulasi harga eksekusi,” kata Ulil melalui rilis resmi yang diterima media ini Kamis (24/9).
Namun, seluruh tudingan tersebut masih berupa laporan dan klaim dari pihak nasabah. Belum ada kesimpulan resmi Bappebti yang menyatakan telah terjadi manipulasi sistem ataupun pelanggaran oleh Didimax.
Tiga Kejanggalan yang Dipersoalkan Nasabah
Dalam berkas pengaduan yang diajukan kepada Bappebti, pihak ZNB mempersoalkan sedikitnya tiga hal utama.
Pertama, dugaan kejanggalan harga eksekusi atau slippage.
Menurut pelapor, pada 2 September 2026, ZNB melakukan tiga transaksi SELL XAUUSD atau emas, masing-masing sebanyak 8 lot, pada harga 4370 melalui platform MetaTrader 5.
Namun, menurut pihak nasabah, hanya satu transaksi yang tereksekusi pada harga tersebut.
Dua transaksi lainnya disebut justru dieksekusi pada harga 4340, atau terdapat selisih sekitar 30 poin dari harga yang diklaim sebelumnya.
Perbedaan tersebut kemudian disebut berdampak signifikan terhadap posisi nasabah.
Pihak kuasa hukum mengklaim kondisi itu menyebabkan floating loss hingga sekitar USD50.000, atau sekitar Rp700 juta dengan asumsi kurs Rp14.000 per dolar AS.
Dana USD20.000 Dipersoalkan
Kejanggalan kedua menyangkut saldo akun.
Menurut pengaduan nasabah, setelah seluruh posisi transaksi ditutup, terdapat pengurangan dana sekitar USD20.000 pada equity akun.
Pihak ZNB mempertanyakan dasar pengurangan tersebut karena menurut perhitungan mereka, total komisi untuk transaksi sebanyak 89 lot seharusnya sekitar USD2.670.
Artinya, terdapat selisih yang cukup besar antara biaya transaksi yang mereka perkirakan dengan jumlah dana yang disebut berkurang.
Persoalannya kemudian menjadi sederhana tetapi nilainya tidak sederhana yakni USD20.000 itu untuk apa?
Apakah merupakan biaya transaksi, penyesuaian tertentu, kerugian akibat eksekusi, swap, spread, atau komponen lain yang tercantum dalam mekanisme perdagangan?
Atau terdapat perhitungan lain yang belum dipahami nasabah?
Pihak pelapor meminta regulator menelusuri catatan transaksi dan pembukuan akun untuk mendapatkan jawaban yang dapat diverifikasi.
Sebab kalau urusan saldo sudah menyentuh puluhan ribu dolar, kalimat “itu hanya penyesuaian sistem” tentu tidak cukup menjadi penjelasan.
Uang nasabah bukan angka dekorasi di layar MetaTrader.
Registrasi dan Deposit Juga Dipersoalkan
Pengaduan tersebut tidak berhenti pada transaksi.
Pihak ZNB juga mempersoalkan proses administrasi ketika pembukaan akun.
Menurut mereka, terdapat dugaan arahan dari oknum admin Didimax agar nasabah melakukan perubahan informasi pekerjaan dalam proses registrasi daring.
Selain itu, dana deposit dalam jumlah puluhan ribu dolar disebut sempat mengalami keterlambatan lebih dari satu jam sebelum dapat digunakan untuk transaksi.
Pihak nasabah meminta seluruh proses tersebut ikut diperiksa untuk memastikan apakah prosedur administrasi dan penerimaan dana telah berjalan sesuai ketentuan.
Bappebti Didesak Audit Server
Atas berbagai persoalan tersebut, kuasa hukum ZNB mendesak Bappebti tidak hanya memeriksa dokumen pengaduan, tetapi melakukan audit forensik terhadap sistem teknologi informasi dan server perdagangan Didimax.
Audit tersebut dinilai penting untuk mencocokkan antara klaim nasabah dengan rekaman sistem.
Data yang perlu diperiksa antara lain timestamp order, harga yang tersedia ketika order masuk, harga eksekusi, log perubahan transaksi, histori akun, rekaman deposit, potongan dana, serta mekanisme penghitungan biaya.
Dengan pemeriksaan semacam itu, regulator dapat melihat apakah kejanggalan yang dilaporkan benar-benar terjadi di sistem atau terdapat penjelasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pihak nasabah juga meminta pengembalian kerugian apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran.
Mereka bahkan mendesak Bappebti menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha apabila dugaan pelanggaran terbukti secara resmi.
Jangan Vonis Sebelum Audit
Di sisi lain, laporan tersebut tetap harus ditempatkan sebagai aduan yang sedang menunggu pemeriksaan regulator.
Belum terdapat kesimpulan resmi yang menyatakan Didimax melakukan manipulasi sistem ataupun memotong dana nasabah secara sepihak.







