JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman akhirnya mengambil langkah tegas dengan memastikan bahwa harga singkong Rp1.350 per kilogram, dengan rafaksi maksimal 15 persen.
Hal tersebut dia utarakan dihadapan Gubernur Lampung Mirza yang hadir didampingi empat bupati di wilayahnya, pada Selasa (9/9/2025) di Jakarta.
“Ini harga resmi, bukan sekadar janji manis. Saya akan kawal langsung,” kata Amran dengan nada tegas.
Keputusan yang diteken Dirjen Kementan, Dr. Yudi Sastro, SP, MP, bahkan menempatkan tepung tapioka dan tepung jagung sebagai komoditas ‘lartas’ (dilarang dan dibatasi).
Artinya, impor baru boleh masuk kalau stok dalam negeri sudah benar-benar habis. Singkatnya: jangan lagi petani kalah sebelum bertanding gara-gara banjir impor.
Gubernur Mirza, yang datang bersama rombongan pejabat plus bupati-bupati penghasil singkong, menegaskan.
“Singkong bukan barang receh. Lahan singkong di Lampung bahkan lebih luas dari padi dan jagung. Kalau tata niaganya amburadul, ekonomi daerah bisa kolaps, petani bisa angkat tangan.”tukasnya.
Nada sindiran pun menyeruak dengan mengatakan jika negara sebesar Indonesia, penghasil singkong terbesar Asia Tenggara, harus pontang-panting urusan harga singkong? Ironis, bukan?
Mentan Amran tak mau berhenti di harga. Ia pasang target produktivitas singkong Lampung harus tembus 70 ton per hektare.
“Saya turunkan tim khusus, saya ajarkan langsung. Jangan khawatir, petani harus untung, pabrik juga jangan sampai merugi. Kalau dua-duanya rugi, itu namanya bukan tata niaga, tapi tata ngerusak,” ujarnya.
Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, yang hadir bersama rekan sejawatnya dari Mesuji, Lampung Tengah, dan Lampung Utara, hanya bisa manggut-manggut. Keputusan ini ibarat air segar setelah lama terjebak dalam kekeringan regulasi.







