Scroll untuk baca artikel
Head LineLampungLingkungan Hidup

Zonasi TN Way Kambas Dirombak: Lindungi Gajah, Buka Jalan Ekowisata dan Karbon

×

Zonasi TN Way Kambas Dirombak: Lindungi Gajah, Buka Jalan Ekowisata dan Karbon

Sebarkan artikel ini
Kawanan gajah liar kembali melakukan "kunjungan dinas" meninjau wilayah permukiman warga di Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur, pada Selasa (2/7/2025).

LAMPUNG — Pemerintah pusat berencana merombak peta zonasi pengelolaan Taman Nasional Way Kambas (TNWK), ikon konservasi Lampung yang selama ini dikenal sebagai benteng terakhir gajah Sumatera.

Perubahan ini diklaim memiliki dua tujuan mulia: memperkuat perlindungan gajah sekaligus mendorong pengembangan ekowisata berkelas dunia dua agenda besar yang kini dipertemukan dalam satu kebijakan zonasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi (PKK) Ditjen KSDAE Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, menyampaikan bahwa perubahan fungsi zona TNWK merupakan respons terhadap dinamika lapangan dan kebijakan nasional terbaru.

“Perubahan ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat perlindungan habitat satwa kunci, terutama gajah Sumatera, dan mendukung pengembangan ekowisata berkelas dunia,” ujar Ahmad dalam konsultasi publik di Hotel Emersia, Bandar Lampung, Jumat (12/12/2025).

BACA JUGA :  Usut Mafia Tanah, Ribuan Petani Hari Ini Geruduk Pemda Lampung Timur

Berdasarkan data yang dihimpun, total luas TNWK di Kabupaten Lampung Timur mencapai 125.621,30 hektare.

Namun dalam usulan zonasi indikatif 2025, komposisi kawasan tersebut berubah signifikan. Yang paling mencolok, Zona Inti dan Zona Rimba menyusut, sementara Zona Pemanfaatan melonjak drastis.

Dalam dokumen usulan tersebut, Zona Inti wilayah dengan tingkat perlindungan tertinggi menyusut dari 36 persen menjadi 22,28 persen, atau sekitar 27.988,37 hektare.

Zona inti yang baru dibagi menjadi dua klaster dan dikelilingi Zona Rimba sebagai penyangga, agar tidak bersentuhan langsung dengan batas luar kawasan.

Sementara itu, Zona Pemanfaatan justru mengalami lonjakan tajam, dari hanya 2 persen menjadi 30,24 persen.

Lonjakan ini diarahkan untuk mengakomodasi penerapan Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon (Jasling Karbon), baik Tipe I (afforestation, reforestation, and revegetation/ARR) maupun Tipe II (perlindungan).

BACA JUGA :  DUH! Hari Raya Pertama Pria di Limau Tanggamus Ditemukan Tergantung dengan Tali Tambang

Ahmad menjelaskan, perubahan zonasi ini didorong oleh implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang membuka ruang pemanfaatan karbon di kawasan konservasi.

Skema ini disebut bukan semata soal pendanaan, tetapi juga strategi konservasi melalui penanaman kembali dan perlindungan kawasan secara ketat.

“Pemanfaatan karbon bukan hanya soal ekonomi, tapi juga bagian dari konservasi masif melalui ARR dan perlindungan,” jelasnya.

Namun, di tengah narasi perlindungan dan konservasi, Zona Rimba yang berfungsi sebagai wilayah penyangga alami juga ikut menyusut dari 38 persen menjadi 16,20 persen.

Zona ini kini diarahkan untuk menampung wisata minat khusus, terutama di sepanjang sungai-sungai utama seperti Sungai Wako dan Sungai Way Kanan.

Di sisi lain, Zona Rehabilitasi justru diperluas dari 19 persen menjadi 23,91 persen atau sekitar 30.038,50 hektare.

BACA JUGA :  Ratu Badak Asli TNWK di Lampung Timur Melahirkan 

Perluasan ini diklaim sebagai respons atas tingginya risiko kebakaran hutan di TNWK dalam empat tahun terakhir.

Area semak dan padang ilalang yang kerap menjadi titik panas kebakaran akan menjadi fokus utama rehabilitasi.

Secara konseptual, pemerintah menilai perubahan zonasi ini sebagai langkah strategis dan mendesak untuk menyesuaikan pengelolaan TNWK dengan tantangan zaman mulai dari konservasi satwa liar, mitigasi perubahan iklim, hingga pengembangan wisata alam.

Namun di mata publik, pergeseran ini juga memunculkan ironi tersendiri: zona perlindungan menyempit, zona pemanfaatan melebar, sementara gajah Sumatera tetap diharapkan hidup aman, wisata kelas dunia tumbuh, dan karbon tetap terserap.

Tantangan terbesar ke depan bukan sekadar di peta zonasi, melainkan pada konsistensi pengelolaan di lapangan agar tujuan perlindungan tidak kalah oleh kepentingan pemanfaatan.***