BEKASI — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bekasi Raya mengecam manajemen TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta yang menolak kehadiran wartawan saat hendak meliput pasca-longsor di lokasi tersebut.
Penolakan terjadi di pintu masuk TPST Bantargebang, Sabtu (10/1/2026). Petugas keamanan menyebutkan bahwa wartawan harus mengajukan surat permohonan resmi sesuai instruksi manajemen.
“Maaf pak, menurut manajemen kunjungan harus melalui surat terlebih dahulu. Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” ujar Maulana, Wadanru I keamanan TPST Bantargebang.
Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, menilai alasan tersebut tidak tepat, mengingat TPST Bantargebang merupakan fasilitas publik yang berdampak langsung pada warga Kota Bekasi.
“TPST Bantargebang bukan wilayah privat. Ketika terjadi longsor, publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya. Menutup akses wartawan dengan alasan SOP adalah bentuk kekeliruan dalam memahami keterbukaan informasi,” tegas Ade, Ahad (11/1/2026).
Menurut Ade, pembatasan akses jurnalistik dalam situasi darurat berpotensi menghilangkan ruang verifikasi dan membuat publik hanya menerima informasi sepihak dari pengelola.
“Jika wartawan tidak bisa masuk, publik tidak tahu apakah longsor ini akibat kelalaian, bagaimana dampak lingkungannya, dan seberapa besar risikonya bagi warga,” ujarnya.
PWI Bekasi Raya menilai tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik. Organisasi ini memastikan akan menyampaikan sikap resmi kepada Pemprov DKI Jakarta dan pengelola TPST Bantargebang, serta membuka opsi melibatkan Dewan Pers dan Komisi Informasi.
“Wartawan bukan ancaman. Mereka mitra demokrasi. Pemerintah yang terbuka adalah pemerintah yang berani dilihat publik,” pungkas Ade.***












