Scroll untuk baca artikel
Lampung

Audit APBDes Sido Rahayu Disorot, Inspektorat Akui Tak Uji Kualitas

×

Audit APBDes Sido Rahayu Disorot, Inspektorat Akui Tak Uji Kualitas

Sebarkan artikel ini
Foto: Tim pemeriksa Inspektorat Lampung Utara saat melakukan pengukuran volume pembangunan rabat beton di Desa Sido Rahayu, pada Selasa 20 Januari 2026

LAMPUNG UTARA – Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai melakukan pemeriksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 di Desa Sido Rahayu, Kecamatan Abung Semuli.

Namun, proses pemeriksaan tersebut justru menuai sorotan tajam karena dinilai belum menyentuh aspek paling krusial, yakni kualitas hasil pembangunan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketua Tim Irban 3 Inspektorat Lampung Utara, Haradian, secara terbuka mengakui bahwa pemeriksaan yang dilakukan pihaknya masih sebatas pengukuran volume pekerjaan fisik.

BACA JUGA :  Rem Blong, Akibatkan Tiga Orang Tewas di Bakauheni

“Kalau kita di inspektorat kan sebatas panjang kali lebar kali tinggi. Kalau kualitas belum bisa, kita lihat dengan kasat mata saja,” ujar Haradian saat meninjau pembangunan rabat beton di Desa Sido Rahayu, Selasa (20/1/2026).

Pernyataan tersebut sontak memantik tanda tanya besar. Pasalnya, pembangunan rabat beton yang bersumber dari dana desa itu sebelumnya dilaporkan mengalami kerusakan meski baru selesai dikerjakan.

Ironisnya, lembaga pengawas internal pemerintah justru mengaku belum memiliki kewenangan atau metode untuk menguji kualitas bangunan secara teknis.

Situasi ini menimbulkan kesan bahwa audit APBDes berpotensi berhenti pada formalitas administrasi, tanpa menyentuh substansi mutu pekerjaan yang berdampak langsung pada masyarakat.

BACA JUGA :  Viral Protes Warga Datar Lebuay: “Padat Karya, Tapi Kami yang Bekerja!”

Sementara itu, Ketua GMBI KSM Kecamatan Blambangan Pagar, Herman, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat atas laporan yang telah disampaikan.

“Kita tunggu saja hasil pemeriksaan inspektorat. Kalau memang ditemukan adanya kerugian negara, tentu harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Herman.

Namun demikian, Herman juga menekankan harapan besar agar Inspektorat tidak sekadar datang, mengukur, lalu pergi tanpa kejelasan hasil.

“Kami berharap inspektorat transparan dan terbuka kepada publik. Hasil audit APBDes Desa Sido Rahayu ini harus diumumkan secara jelas, ada atau tidaknya kerugian negara. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi rutinitas tanpa keberanian menyimpulkan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Peserta Nilai Tertinggi Tes Seleksi Anggota PPK dan PPS di Tanggamus Tak Lolos, Kok Bisa?

Publik kini menunggu langkah konkret Inspektorat Lampung Utara. Apakah audit ini benar-benar menjadi alat pengawasan yang objektif dan berintegritas, atau justru kembali memperkuat stigma bahwa pengawasan dana desa hanya sebatas ‘melihat dengan kasat mata’ tanpa ketajaman evaluasi kualitas dan tanggung jawab anggaran. ***