JAKARTA – Tangis Lisnawati pecah di ruang rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/3/2026). Ibu kandung bocah NS yang tewas diduga akibat penganiayaan ibu tiri di Sukabumi itu hanya meminta satu hal: keadilan yang setimpal untuk anaknya.
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan komitmen penuh mengawal kasus tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan “all out” memperjuangkan keadilan bagi NS dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
Namun rapat itu tak hanya berisi janji. Kuasa hukum Lisnawati, Mira, membeberkan sejumlah kejanggalan yang menguatkan dugaan kekerasan dan penelantaran. Di tubuh NS ditemukan luka lebam akibat benturan benda tumpul serta luka bakar. Bukti foto dan video saat korban dalam kondisi kritis di rumah disebut sudah dikantongi.
Ironisnya, pada 15 Februari 2026, tiga hari sebelum kematian, ayah NS disebut sempat mengirim pesan kepada Lisnawati. Ia mengabarkan anaknya sakit, namun belum dibawa ke dokter dengan alasan tak ada waktu.
Bahkan, dalam percakapan itu, sang ayah lebih dulu berbicara soal kemungkinan pemakaman dan meminta maaf bila usia anaknya “tidak panjang”.
Menurut kuasa hukum, saat kondisi kritis itulah NS tetap berada di rumah dan tidak segera dilarikan ke fasilitas kesehatan. Analisis tim hukum mengarah pada dugaan pembiaran atau penelantaran disengaja yang berujung fatal.
Puncaknya, Lisnawati tak pernah lagi melihat anaknya dalam keadaan hidup setelah empat tahun sulit berkomunikasi. Ia baru dipanggil ketika NS sudah meninggal dan terbungkus kafan, sehingga wajah sang anak pun tak sempat ia pandang untuk terakhir kali.
Yang makin memicu tanya, ayah kandung NS justru tak hadir di pemakaman. Ketidakhadiran itu menjadi salah satu kejanggalan yang kini disorot Komisi III. ***












