JAKARTA – Kabar yang telah lama dinanti para guru madrasah akhirnya mulai datang. Pemerintah melalui Kementerian Agama memastikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah mulai dicairkan secara bertahap pada pekan ini.
Bagi banyak guru, kabar ini bukan sekadar informasi administratif. Ia sering kali terasa seperti “angin segar” di tengah rutinitas mengajar, menilai tugas, hingga menghadapi tumpukan laporan pendidikan yang tak pernah benar-benar libur.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Amien Suyitno menjelaskan bahwa proses pencairan TPG berjalan seiring percepatan penerbitan Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT) bagi guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
Menurutnya, percepatan tersebut merupakan arahan langsung dari Menteri Agama Nasaruddin Umar, agar hak para guru madrasah dapat segera disalurkan tanpa menunggu terlalu lama di meja administrasi.
“Sesuai arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar, kami terus mempercepat proses penerbitan SKAKPT agar hak para guru madrasah dapat segera diterima,” kata Amien Suyitno di Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Ia menambahkan, bagi guru yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap sejak pekan ini.
“Bagi yang SKAKPT-nya telah terbit, proses pencairan tunjangan sudah mulai berjalan secara bertahap pada pekan ini,” ujarnya.
Data Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menunjukkan bahwa hingga awal Maret 2026, proses verifikasi administrasi telah berjalan cukup signifikan.
Dari total 405.438 guru madrasah yang telah memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG), sebanyak 246.449 SKAKPT sudah berhasil diterbitkan melalui pemrosesan pada 2 dan 4 Maret 2026.
Jumlah tersebut termasuk 32.081 guru yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025, yang kini resmi masuk dalam daftar penerima tunjangan profesi.
Sementara itu, sekitar 158.989 guru lainnya masih berada dalam tahap finalisasi administrasi sebelum SKAKPT mereka diterbitkan pada tahap berikutnya.
Ditjen Pendidikan Islam telah menjadwalkan lanjutan penerbitan SKAKPT dalam dua tahap tambahan, yakni:
- Tahap ketiga pada 7 Maret 2026
- Tahap keempat pada 9 Maret 2026
Dengan jadwal tersebut, Kementerian Agama berharap proses administrasi dapat segera rampung sehingga penyaluran TPG kepada seluruh guru madrasah dapat berjalan lebih cepat dan merata.
Bagi kalangan guru madrasah, TPG bukan sekadar tunjangan tambahan. Ia merupakan bentuk pengakuan negara terhadap profesionalitas guru yang telah memenuhi standar sertifikasi dan menjalankan tugas pendidikan secara penuh.
Suyitno menegaskan bahwa penyaluran tunjangan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan Islam.
“TPG adalah bentuk penghargaan negara atas dedikasi dan profesionalitas guru dalam mendidik generasi bangsa. Karena itu, kami berupaya memastikan penyalurannya semakin cepat, tepat, dan akuntabel,” tegasnya.
Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Agama juga terus melakukan pemutakhiran data guru serta memperkuat sistem digitalisasi administrasi.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan keterlambatan pencairan yang selama ini sering terjadi akibat kendala verifikasi data atau sinkronisasi sistem.
Dengan sistem yang semakin digital, harapannya proses administrasi tidak lagi berjalan lambat seperti birokrasi “zaman map cokelat” yang kadang berpindah meja lebih cepat daripada keputusan yang dihasilkan.
Meski demikian, pemerintah tetap berharap pencairan tunjangan ini tidak hanya dipandang sebagai insentif finansial semata.
“Kami berharap para guru madrasah dapat terus meningkatkan semangat pengabdian dalam mencetak generasi unggul serta memperkuat kualitas pendidikan Islam di Indonesia,” pungkas Suyitno.
Bagi para guru madrasah di seluruh Indonesia, pencairan TPG ini tentu menjadi kabar yang membawa semangat baru.
Sebab di balik angka dan dokumen administrasi itu, ada satu hal yang tak kalah penting: pengakuan bahwa dedikasi guru dalam mendidik generasi bangsa memang layak dihargai bukan hanya dengan kata-kata, tetapi juga dengan kebijakan yang nyata.











