WawaiNEWS.ID – Ada ironi yang sulit diabaikan dalam kisah Dadan Hindayana.
Selama puluhan tahun, pria kelahiran Garut ini dikenal sebagai ilmuwan pertanian, ahli entomologi, pengajar, peneliti, birokrat kampus, hingga peraih berbagai penghargaan negara. Kariernya nyaris seperti buku motivasi yang dijual di toko-toko buku bandara yakni anak daerah, kuliah di IPB, meraih doktor di Jerman, menjadi akademisi terkemuka, lalu dipercaya memimpin program strategis nasional.
Namun Indonesia memang sering menjadi negeri tempat skenario terbaik bisa berakhir dengan plot twist paling mahal.
Pada Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bersama dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Soni Sonjaya, nama Dadan resmi berpindah dari halaman prestasi ke berkas penyidikan.
Padahal, jika melihat riwayat hidupnya, Dadan bukan sosok sembarangan.
Ia lulus sebagai mahasiswa terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan IPB pada 1990. Setelah itu melanjutkan pendidikan ke Jerman dan meraih gelar doktor Entomologi Terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover.
Ironisnya, selama bertahun-tahun Dadan dikenal sebagai ahli mengendalikan hama.
Tetapi pada akhirnya justru tersandung persoalan yang sering disebut sebagai “hama klasik” birokrasi Indonesia: dugaan korupsi.
Karier akademiknya cemerlang. Puluhan publikasi ilmiah, penelitian yang dijadikan rujukan internasional, penghargaan negara, hingga Satyalancana Karya Satya untuk pengabdian puluhan tahun.
Di lingkungan kampus, ia membangun institusi. Di Halmahera Barat, ia dipercaya memimpin perguruan tinggi. Di berbagai daerah, ia menjadi mediator konflik dan tokoh akademik yang dihormati.
Lalu datanglah tahun 2024.
Presiden menunjuknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional pertama dalam sejarah Indonesia.
Tugasnya tidak ringan. BGN saat itu bahkan belum memiliki pegawai.
“Saya dilantik sendirian,” kata Dadan kala itu.
Kalimat tersebut sempat menjadi simbol perjuangan membangun lembaga dari nol.
Dua tahun kemudian, kalimat itu terdengar seperti adegan pembuka sebuah film yang ending-nya belum sempat dibaca penontonnya.
Di bawah kepemimpinannya, Program Makan Bergizi Gratis menjadi salah satu proyek paling ambisius dalam pemerintahan. Anggarannya fantastis, cakupannya nasional, dan menjadi wajah utama janji kesejahteraan negara kepada jutaan anak Indonesia.
Namun semakin besar sebuah proyek, semakin besar pula godaan yang mengelilinginya.
Ketika Presiden Prabowo mulai berbicara soal indikasi penyimpangan dan memanggil BPKP serta PPATK, banyak yang menduga badai sedang mendekat ke dapur MBG.
Ternyata badai itu datang lebih cepat dari perkiraan.
Pada 2 Juni 2026, Dadan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN.
Kurang dari sehari kemudian, statusnya berubah menjadi tersangka.
Sebuah kecepatan karier yang mungkin sulit ditandingi bahkan oleh kereta cepat sekalipun.
Yang membuat kisah ini semakin tragis adalah kontras antara reputasi akademik dan tuduhan yang kini dihadapinya.
Dalam laporan LHKPN terakhir, Dadan tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp9 miliar. Tidak fantastis untuk ukuran pejabat nasional. Tidak pula mencolok dibanding banyak pejabat lain yang koleksi asetnya bisa membuat pengembang perumahan minder.
Tetapi dalam perkara korupsi, masalahnya memang jarang soal seberapa banyak yang dimiliki.
Masalahnya adalah apakah kewenangan digunakan sebagaimana mestinya atau justru dipakai untuk membuka pintu yang seharusnya tetap terkunci.
Kini, penyidik Kejaksaan Agung meyakini telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Dadan dan dua mantan wakilnya sebagai tersangka.
Tentu proses hukum masih berjalan dan asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati.
Namun satu hal sudah pasti.
Perjalanan Dadan Hindayana akan selalu dikenang sebagai salah satu kisah paling ironis dalam sejarah birokrasi Indonesia.
Seorang profesor yang menghabiskan hidupnya mempelajari cara memberantas hama.
Tetapi akhirnya justru jatuh ketika berada di tengah program yang dirancang untuk memberi makan generasi bangsa.***













