JAKARTA — Penangkapan Hery Susanto oleh Kejaksaan Agung menjadi salah satu ironi paling mencolok dalam lanskap penegakan hukum nasional tahun ini. Baru enam hari dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto, ia kini harus menjalani proses hukum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Peristiwa ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mengguncang persepsi publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik yang selama ini diposisikan sebagai penjaga akuntabilitas negara.
Hery Susanto bukan sosok yang datang tiba-tiba. Lahir di Cirebon pada 9 April 1975, ia menempuh pendidikan doktoral di Universitas Negeri Jakarta pada bidang kependudukan dan lingkungan hidup.
Kariernya dibangun dari jalur advokasi dan kebijakan publik. Ia pernah menjadi tenaga ahli di DPR RI Komisi IX (2014–2019), serta memimpin lembaga advokasi Komunal sebagai direktur eksekutif selama dua periode.
Namanya juga dikenal dalam gerakan masyarakat sipil, termasuk saat menjabat Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (2016–2021). Di lingkungan organisasi alumni, ia aktif sebagai pengurus Majelis Nasional KAHMI di bidang kesehatan.
Dengan rekam jejak tersebut, Hery kemudian melangkah ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai anggota periode 2021–2026, sebelum akhirnya terpilih menjadi ketua untuk periode 2026–2031 melalui uji kelayakan di DPR pada awal 2026.
Selama di Ombudsman, Hery dikenal aktif mengawasi sektor-sektor strategis seperti kemaritiman, investasi, dan energi bidang yang kerap bersinggungan dengan kepentingan ekonomi besar.
Ia juga mendorong penguatan kelembagaan Ombudsman melalui revisi undang-undang, serta memperkenalkan pendekatan kolaboratif “Eptahelix” dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pendekatan ini menekankan sinergi antara pemerintah, swasta, akademisi, masyarakat sipil, dan media.
Di atas kertas, gagasan tersebut terdengar progresif. Di lapangan, tantangannya adalah menjaga integritas di tengah kompleksitas kepentingan.
Penangkapan Hery menjadi titik balik yang tajam. Dari figur yang dibentuk oleh narasi pengawasan dan perbaikan sistem, ia kini berada di sisi lain dari sistem yang sama.
Kasus yang menjeratnya meski masih dalam proses hukum menunjukkan bagaimana posisi strategis dalam pengawasan justru bisa menjadi titik rawan ketika beririsan dengan kepentingan ekonomi.
Kisah Hery Susanto mencerminkan paradoks klasik dalam birokrasi dan pengawasan: semakin tinggi posisi, semakin besar godaan dan tekanannya.
Rekam jejak panjang di dunia advokasi tidak otomatis menjadi jaminan imun terhadap penyimpangan. Sebaliknya, pengalaman dan jaringan yang luas justru bisa menjadi pedang bermata dua.***











