Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Dugaan Korupsi PD Migas Bekasi Rp278 Miliar Menguak, Eks Wali Kota dan Eks Dirut Diperiksa hingga Larut Malam?

×

Dugaan Korupsi PD Migas Bekasi Rp278 Miliar Menguak, Eks Wali Kota dan Eks Dirut Diperiksa hingga Larut Malam?

Sebarkan artikel ini
Migas Kota Bekasi

KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan memeriksa mantan Wali Kota Bekasi dan eks Direktur Utama PD Migas terkait dugaan korupsi dalam kerja sama bisnis migas. Pemeriksaan berlangsung sejak Kamis (23/4/2026) pagi hingga malam hari.

Namun, sayangnya hingga sekarang, pihak Kejari Kota Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan. Kepala Seksi Intelijen, Ryan Anugrah, SH, juga belum merespons konfirmasi. Informasi yang beredar menyebutkan, kedua pihak yang diperiksa meninggalkan kantor Kejari sekitar pukul 23.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemeriksaan tersebut diduga berkaitan dengan penyelidikan kasus kerja sama operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dan Foster Oil. Sumber menyebut, tim penyidik yang menangani perkara ini diduga melibatkan unsur dari Kejaksaan Agung RI.

BACA JUGA :  Piye Kabari Kasus Dugaan Korupsi Pada Proyek Barjas di Kota Bekasi

Kronologi Dugaan Kasus PD Migas – Foster Oil

  1. Kerja Sama Awal Dipersoalkan
    PD Migas Kota Bekasi menjalin kerja sama operasi dengan Foster Oil untuk pengelolaan participating interest (PI) migas. Namun, proses penunjukan mitra dinilai tidak transparan dan diduga minim kajian kelayakan.
  2. Skema Pembiayaan Disorot
    Dalam pelaksanaannya, PD Migas diduga melakukan penyertaan modal dengan skema pembiayaan yang tidak hati-hati. Selain itu, muncul indikasi ketidakseimbangan peran dan pembagian keuntungan dalam perjanjian kerja sama.
  3. Target Produksi Tak Tercapai
    Operasional proyek tidak berjalan sesuai rencana. Target produksi dan proyeksi bisnis tidak tercapai, disertai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana dan pelaporan keuangan.
  4. Potensi Kerugian Negara
    Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp278 miliar. Kontrak kerja sama disebut tidak menguntungkan bagi PD Migas sebagai BUMD.
  5. Audit BPKP
    Audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan indikasi penyimpangan tata kelola dan potensi kerugian negara.
  6. Penyelidikan Kejari Bekasi
    Menindaklanjuti hasil audit, Kejari Kota Bekasi membuka penyelidikan dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.
  7. Sejumlah Pejabat Diperiksa
    Pihak yang diperiksa meliputi mantan Wali Kota, eks Asisten Daerah III, Kepala Bagian Perekonomian, serta jajaran komisaris dan direksi PD Migas.
  8. Peran Mitra Jadi Sorotan
    Foster Oil sebagai mitra kerja sama turut menjadi sorotan. Namun hingga kini, peran perusahaan tersebut belum terlihat dominan dalam proses pemeriksaan.
BACA JUGA :  PMII Kota Bekasi Diteror, Kaca Jendela Sekretariat Pecah Dilempari Batu

Masih Tahap Penyelidikan

Kejari Kota Bekasi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyelidikan awal. Seluruh pihak yang diperiksa berstatus sebagai saksi. Penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman lebih lanjut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan BUMD dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar. Transparansi dan akuntabilitas dalam kerja sama sektor energi dinilai menjadi kunci untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang.

BACA JUGA :  ENGOH Bekasi Bersama Warga Tanam Pohon di DAS Kali Sadang

Perkembangan penyelidikan masih dinantikan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam perkara ini.***