SERANG – Polres Serang kembali membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata api yang meresahkan warga. Dalam sepekan terakhir, polisi menangkap dua kelompok pelaku berjumlah lima orang, mayoritas berasal dari Lampung, yang diduga telah puluhan kali beraksi di wilayah Banten hingga Jabodetabek.
Para pelaku disebut nekat membawa pistol rakitan saat mencuri motor. Hasil kejahatan kemudian dikirim ke Karawang, Jawa Barat, dan Lampung Timur untuk dijual kembali.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang membahayakan masyarakat.
“Kami beri peringatan keras bagi para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang nekat membekali diri dengan senjata api. Polri tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
Kasus terbaru terjadi pada 10 April 2026 di wilayah Ciruas, Kabupaten Serang. Salah satu pelaku mencuri sepeda motor di depan RS Hermina Ciruas pada siang hari.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, pelaku sempat kabur namun dikejar warga dan polisi hingga terjatuh.
“Pelaku jatuh, lalu pergi mengambil motor di parkiran toko. Ia membawa pistol saat membuka paksa kunci motor, bahkan sempat mengacungkan dan menembakkan pistol ke atas saat ada warga yang mendekat,” ujarnya.
Aksi penembakan ke udara itu membuat warga panik, namun polisi terus memburu para pelaku.
Ditangkap Saat Menyeberang dari Lampung ke Merak
Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi komplotan tersebut hendak kembali ke Banten melalui Pelabuhan Merak setelah kabur ke Lampung.
Tim Resmob Polres Serang kemudian melakukan penyisiran dan menangkap tiga tersangka pada Sabtu (25/4/2026), yakni:
- AN alias Kice (32), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
- AS (38), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Timur
- WH (26), warga Desa Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah
Menurut polisi, ketiganya berencana kembali beraksi di wilayah Serang.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu pucuk pistol rakitan
- Lima butir peluru
- Kunci letter T
- Magnet pembuka kontak motor
- Kendaraan pikap untuk mengangkut motor hasil curian
Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Serang untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain tiga pelaku tersebut, polisi sebelumnya juga menangkap dua tersangka lain dari kelompok berbeda, yakni Hasan Basri (25) dan Ailo Swari (27), pada Minggu (19/4/2026) di kawasan Cikande.
Kelompok ini diketahui mengirim motor curian ke wilayah Karawang, Jawa Barat.
“Modus mencuri dengan membawa senjata api, hasil kejahatan mereka dikirim untuk dijual di daerah Karawang,” kata AKP Andi.
Sementara kelompok Kice disebut membawa hasil curian ke Lampung Timur menggunakan mobil pikap melalui Merak.
“Kalau dapat empat sampai lima motor, langsung diselundupkan dengan pikap. Paling lama dua hari,” jelasnya.
Kapolres Serang menegaskan jajarannya tidak akan ragu mengambil tindakan tegas dan terukur apabila pelaku melawan atau mengancam keselamatan masyarakat maupun petugas.
“Jika tindakan kalian sudah mengancam nyawa masyarakat maupun petugas di lapangan, kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan tegas dan terukur,” ujarnya.












