Scroll untuk baca artikel
Opini

TEMBAK DI TEMPAT ATAU HUKUM DI TEMPAT? Ketika Aparat Berubah dari Penegak Hukum Menjadi Eksekutor

×

TEMBAK DI TEMPAT ATAU HUKUM DI TEMPAT? Ketika Aparat Berubah dari Penegak Hukum Menjadi Eksekutor

Sebarkan artikel ini
kondisi jenazah dan istri JI - foto dok.

Oleh: Ahmad Rozali/ Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung

WawaiNEWS.ID – Indonesia adalah negara hukum. Setidaknya begitu bunyi Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya, setiap orang berhak mendapatkan proses hukum yang adil, termasuk mereka yang diduga melakukan tindak pidana.

Namun, belakangan ini muncul pertanyaan yang mulai mengganggu nalar publik:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Apakah kita masih hidup di negara hukum, atau perlahan bergeser menjadi negara yang cukup dengan satu komando: “tembak di tempat”?

Kalimat itu sebenarnya sederhana. Secara hukum, ia memiliki syarat yang ketat dan sangat terbatas. Senjata api hanya boleh digunakan ketika nyawa petugas atau masyarakat berada dalam ancaman nyata, tidak ada alternatif lain, dan tindakan itu harus proporsional.

Dengan kata lain, “tembak di tempat” adalah instrumen perlindungan, bukan menu instan untuk menghukum.

Sayangnya, dalam praktiknya, sebagian orang seolah mendengar kalimat yang berbeda.

Bukan “tembak jika terpaksa”, tetapi “tembak kalau sempat.”

Negara Hukum Tidak Mengenal Paket Hemat: Polisi, Jaksa, Hakim, dan Algojo Sekaligus

Di negara demokrasi, tugas aparat adalah menangkap, menyelidiki, dan menyerahkan seseorang ke pengadilan.

BACA JUGA :  Vonis 1,5 Tahun, Eksekusi Nol Tahun: Kasus Silfester Matutina Jadi Etalase “VIP Room” Hukum Indonesia

Yang menentukan bersalah atau tidak adalah hakim.

Namun, jika seseorang sudah diputuskan bersalah di jalanan sebelum masuk ruang sidang, lalu dihukum tanpa vonis pengadilan, maka fungsi peradilan menjadi tidak lebih dari pajangan konstitusi.

Kita tentu tidak ingin aparat berubah menjadi lembaga “empat dalam satu”: penyidik, penuntut, hakim, sekaligus eksekutor.

Karena jika itu terjadi, gedung pengadilan hanya akan menjadi bangunan mahal yang kehilangan makna.

Kasus Joni Iskandar dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kasus meninggalnya Joni Iskandar, warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, menjadi sorotan publik.

Menurut keterangan keluarga, Joni dijemput dalam kondisi hidup, tidak melakukan perlawanan, dan telah diborgol. Beberapa jam kemudian, keluarga menerima kabar bahwa ia telah meninggal dunia.

Saat jenazah dipulangkan, keluarga mengaku melihat sejumlah luka serius pada tubuh korban.

Jika seluruh fakta tersebut nantinya terbukti melalui proses penyelidikan yang objektif dan transparan, maka publik berhak mempertanyakan bahwa apakah tindakan itu masih berada dalam koridor penegakan hukum, atau justru sudah bergeser menjadi bentuk penghukuman di luar mekanisme peradilan?

BACA JUGA :  Ganti Kapolri, Awal Reformasi Polri

Sebab dalam negara hukum, seseorang boleh diduga melakukan kejahatan, tetapi tidak boleh kehilangan hak hidupnya tanpa proses hukum yang sah.

Kejahatan Tidak Bisa Dilawan dengan Cara yang Menyerupai Kejahatan

Masyarakat tentu sepakat bahwa pencurian kendaraan bermotor adalah tindakan kriminal yang meresahkan.

Tetapi negara tidak boleh melawan pelanggaran hukum dengan cara yang juga melanggar hukum.

Kalau logikanya adalah “pelaku kejahatan pantas diperlakukan di luar hukum”, maka cepat atau lambat standar itu akan bergeser.

Hari ini mungkin berlaku bagi terduga pencuri.

Besok bisa saja berlaku bagi orang yang salah identitas.

Lusa, siapa tahu berlaku bagi siapa saja yang dianggap mengganggu.

Di titik itulah peradaban mulai mundur.

Yang membedakan negara hukum dengan hukum rimba bukanlah seragam atau senjata, melainkan kemampuan menahan diri untuk tetap tunduk pada aturan.

Perintah yang Tajam Harus Disertai Penjelasan yang Lebih Tajam

Instruksi “tembak di tempat” memang dapat dipahami sebagai bentuk ketegasan terhadap pelaku kriminal.

Namun setiap perintah yang keras harus dibarengi dengan batasan hukum yang sangat jelas.

BACA JUGA :  Satgas Nasional Anti Hoaks

Karena dalam birokrasi yang berjenjang, satu kalimat dari pimpinan bisa berubah menjadi banyak tafsir di lapangan.

Dan sejarah berkali-kali menunjukkan, ketika kewenangan bertemu dengan tafsir yang keliru, korban pertama biasanya adalah keadilan.

Seorang pimpinan tentu tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas setiap tindakan bawahannya. Namun secara moral, organisasi, dan kepemimpinan, publik berhak berharap adanya evaluasi, pengawasan, dan penegakan disiplin yang tegas apabila ditemukan pelanggaran prosedur.

Polisi Ditakuti Penjahat, Bukan Ditakuti Rakyat

Masyarakat membutuhkan polisi yang tegas.

Tetapi masyarakat juga membutuhkan polisi yang mampu membedakan antara menangkap dan menghukum.

Negara memberikan kewenangan menggunakan senjata bukan untuk menunjukkan siapa yang paling kuat, melainkan untuk melindungi mereka yang paling lemah.

Karena jika rakyat mulai merasa lebih takut bertemu aparat daripada bertemu penjahat, maka ada sesuatu yang sedang tidak baik-baik saja dalam sistem penegakan hukum kita.

Dan pada akhirnya, pertanyaan terbesar bukanlah apakah seseorang bersalah atau tidak.

Melainkan, apakah hukum masih bekerja sebagaimana mestinya, atau justru telah digantikan oleh peluru yang berjalan lebih cepat daripada proses peradilan.***