Scroll untuk baca artikel
Opini

Smart Priority Justice: Membongkar “Jalur Cepat” dan “Jalur Sunyi” dalam Penegakan Hukum

×

Smart Priority Justice: Membongkar “Jalur Cepat” dan “Jalur Sunyi” dalam Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Ketimpangan kecepatan penanganan perkara di Indonesia bukan sekadar keluhan publik. Ia sudah menjelma menjadi anomali sistemik terlihat, dirasakan, tetapi sulit disentuh.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ada perkara yang melesat seperti kereta ekspres.
Ada pula yang berjalan seperti menunggu lampu hijau yang tak kunjung menyala.

Masalahnya bukan sekadar cepat atau lambat. Masalahnya: siapa yang menentukan kecepatan itu, dan dengan dasar apa?

Dalam praktik penegakan hukum, disparitas penanganan perkara kerap dikaitkan dengan dugaan intervensi baik politik, ekonomi, maupun tekanan publik.

Perkara tertentu bisa:

  • dipercepat secara agresif,
  • dijadwalkan padat,
  • bahkan “dikejar tayang” sebelum isu mereda.

Sementara perkara lain:

  • berlarut di tahap penyidikan,
  • berkas bolak-balik tanpa kepastian,
  • atau “mengendap” hingga kehilangan daya kejut.

Kedua pola ini percepatan dan perlambatan bukan sekadar dinamika teknis. Ia membuka ruang negosiasi yang tidak terlihat. Ruang abu-abu yang rawan disusupi kepentingan.

BACA JUGA :  Sembako "Minyak Goreng Jujur" di Lamtim?

Memang, ada kemajuan melalui sistem seperti SIPP di Mahkamah Agung. Publik bisa melihat jadwal sidang, status perkara, hingga putusan.

Namun transparansi ini masih bersifat administratif.
Ia menjawab “apa yang terjadi”, tapi tidak menjawab “mengapa terjadi demikian.”

Di sisi lain, tahap krusial seperti penyidikan di kepolisian dan penuntutan di kejaksaan masih minim keterbukaan. Informasi penting seperti:

  • kapan perkara naik ke penyidikan,
  • berapa lama pemeriksaan saksi,
  • mengapa perkara mandek,

tidak tersedia secara luas.

SP2HP pun umumnya hanya dikonsumsi pelapor. Publik tetap berada di luar pagar informasi.

Akibatnya, sistem hukum kita memiliki “ruang terang” di pengadilan, tapi “ruang gelap” di hulu proses hukum.

Dengan lebih dari 3 juta perkara per tahun di lingkungan peradilan, beban sistem hukum memang luar biasa. Backlog yang terus ada memperbesar kebutuhan akan prioritas.

Namun di sinilah masalah muncul.

Tanpa standar prioritas yang transparan, diskresi berubah menjadi potensi disparitas.

Pertanyaan krusialnya:

  • perkara mana yang harus didahulukan?
  • berdasarkan urgensi atau kepentingan?
BACA JUGA :  Ketua Paguyuban RSNK di Kota Bekasi Resmi Dilaporkan ke Polisi Terkait Urusan Parkir

Tanpa jawaban terbuka, kepercayaan publik akan terus tergerus.

Smart Priority Justice: Transparansi yang Memaksa Akuntabilitas

Gagasan Smart Priority Justice (SPJ) hadir untuk menjawab celah tersebut. Bukan sekadar sistem digital, tetapi kerangka etik dan operasional berbasis transparansi.

SPJ menawarkan mekanisme prioritas perkara berbasis skoring terbuka, dengan tiga komponen utama:

  1. Batas waktu hukum (legal deadline)
  2. Besaran kerugian negara
  3. Dampak kemanusiaan (seperti pembunuhan atau kekerasan serius)

Setiap perkara akan memiliki skor prioritas yang dapat diakses publik.
Semakin tinggi skor, semakin mendesak penanganannya.

Ini bukan sekadar angka. Ini adalah alasan yang bisa diuji publik.

SPJ menggeser paradigma penegakan hukum dari:

“Percayalah pada kami”

menjadi:

“Lihat sendiri bagaimana kami bekerja.”

Dengan dashboard nasional yang terintegrasi:

  • seluruh tahapan perkara tercatat,
  • setiap perubahan status terdokumentasi,
  • alasan keterlambatan wajib dijelaskan.

Prinsipnya sederhana: many eyes principle.
Semakin banyak yang melihat, semakin kecil ruang penyimpangan.

Jika ada perkara dengan skor rendah dipercepat, atau skor tinggi justru tertunda—anomali itu langsung terlihat.

Dan ketika terlihat, ia bisa dipertanyakan.

Selama ini, reformasi hukum sering terjebak pada penambahan regulasi. Padahal masalah utamanya bukan kekurangan aturan, melainkan kurangnya keterbukaan.

SPJ tidak menjanjikan kesempurnaan.
Manipulasi bisa saja bergeser ke:

  • input data,
  • tekanan eksternal,
  • atau interpretasi skor.

Namun dengan:

  • log sistem yang tidak dapat diubah,
  • audit independen,
  • serta partisipasi publik,

risiko tersebut dapat ditekan secara signifikan.

Keadilan bukan hanya soal putusan akhir.
Ia juga tentang proses yang bisa diawasi, dipahami, dan dipercaya.

Tanpa transparansi, hukum mudah dipersepsikan sebagai alat kekuasaan.
Dengan transparansi, hukum berpeluang kembali menjadi alat keadilan.

Smart Priority Justice menawarkan satu hal mendasar: bukan hanya sistem yang bekerja, tetapi sistem yang terlihat bekerja secara adil.

Dan di negara hukum, itu bukan kemewahan.
Itu keharusan.


Jakarta
Abdul Rohman Sukardi
Eksponen Aktivis 98 | Esais & Penulis Independen
Fokus: Sosial Politik, Hukum, Kebijakan Publik, dan Peradaban