Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
WAWAINEWS.ID – Sejak awal kemerdekaan, partai-partai Islam memainkan peran penting dalam politik Indonesia. Pada Pemilu 1955 sering disebut sebagai pemilu paling demokratis kekuatan Islam tampil impresif.
Dua kekuatan utama, Masyumi dan Nahdlatul Ulama, meraih total sekitar 40–45 persen suara. Angka ini mencerminkan bukan hanya kekuatan politik. Tetapi juga kepercayaan umat terhadap partai sebagai representasi aspirasi keislaman.
Namun, fase kejayaan itu tidak berlangsung lama. Di era Sukarno, Masyumi dibubarkan pada 1960, menandai awal kemunduran politik Islam.
Pada masa Orde Baru dilakukan penyederhanaan partai. Seluruh partai Islam melebur ke Partai Persatuan Pembangunan.
Penyederhanaan ini memunculan dua responsi. Pertama, menilainya sebagai “konsensus”. Akibat kelelahan konflik olitik aliran era sebelumnya.
Kedua, menilainya bukan sebagai konsolidasi alami. Melainkan kontrol politik. Dalam perspektif teori otoritarianisme dan depolitisasi agama, negara membatasi kanal politik formal sembari membiarkan ekspresi sosial-keagamaan tetap hidup.
Reformasi 1998 membuka kembali keran kebebasan. Partai-partai Islam bermunculan: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera, dan PPP yang bertahan.
Namun, kebangkitan ini diiringi fragmentasi. Dalam perspektif teori cleavage politik (Lipset–Rokkan), basis sosial-keagamaan yang sama terbelah ke dalam beberapa kendaraan politik. Suara ummat tidak terkonsolidasi.
Akibatnya, dalam pemilu-pemilu pasca-Reformasi, total suara partai Islam cenderung stabil di kisaran 25–35 persen. Lebih rendah dibandingkan 1955. Tetapi tidak pernah benar-benar terpuruk.
Apakah ini menandakan menurunnya gairah umat? Tidak sesederhana itu.
Teori rational choice dalam perilaku memilih menjelaskan pemilih modern cenderung mempertimbangkan kinerja, program, dan figure. Bukan sekadar identitas.
Di sisi lain, konsep post-Islamisme (Asef Bayat) membantu membaca gejala fenomena kummatan. Ketika nilai-nilai Islam tetap penting, tetapi tidak selalu diekspresikan melalui partai Islam formal.
Selain itu, terjadi fenomena “difusi nilai”. Partai-partai nasionalis turut mengadopsi simbol dan agenda keumatan.
Dalam logika catch-all party (Otto Kirchheimer), partai memperluas basis dengan menyerap berbagai isu. Termasuk religiusitas. Akibatnya, aspirasi Islam tidak lagi eksklusif milik partai Islam.
Dalam konteks ini, penurunan suara bukan berarti kehilangan pengaruh. Melainkan perubahan cara pengaruh itu disalurkan.
Perjalanan partai-partai Islam di Indonesia menunjukkan transformasi dari dominasi menuju adaptasi. Yang melemah bukanlah umat atau nilai, melainkan posisi partai sebagai satu-satunya kendaraan politik.
Di era demokrasi modern, partai hanyalah alat. Sementara substansi, yakni nilai dan kepentingan umat, menemukan jalannya melalui berbagai saluran politik. ***










