Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Baru Hirup Udara Bebas Langsung Dijemput Polisi, Pria Asal BNS Tanggamus Kembali Dipenjara

×

Baru Hirup Udara Bebas Langsung Dijemput Polisi, Pria Asal BNS Tanggamus Kembali Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Foto: TIW (26) justru kembali terhenti di depan jeruji besi. Pria asal Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu seolah tak diberi jeda keluar dari penjara, lalu kembali dijemput untuk mempertanggung jawabkan masa lalunya yang belum selesai.

TANGGAMUS – Belum sempat benar-benar menikmati kebebasan, langkah TIW (26) justru kembali terhenti di depan jeruji besi. Pria asal Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus itu seolah tak diberi jeda keluar dari penjara, lalu kembali dijemput untuk mempertanggung jawabkan masa lalunya yang belum selesai.

Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, akhirnya menuntaskan kepingan kasus pencurian yang sempat tertunda sejak 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus itu bermula dari laporan seorang petani, Suyotok (60), warga Pekon Teba Bunuk, Kecamatan Kota Agung Barat yang kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta bukan sekadar angka bagi seorang petani, itu bisa berarti alat hidup.

BACA JUGA :  Mayat Pria Lajang Nyaris Membusuk Ditemukan di Pekon Keputran

Peristiwa itu terjadi dini hari, saat sebagian besar warga masih terlelap. Motor yang terparkir di bawah rumah panggung didorong diam-diam. Namun nasib berkata lain, aksi pelaku kepergok warga. Satu pelaku, HP, berhasil diamankan di lokasi. Tapi cerita tak berhenti di sana.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa pencurian itu bukan aksi tunggal. Ada nama lain: TIW. Sosok yang kala itu menghilang, seolah lenyap ditelan waktu.

BACA JUGA :  Satrskrim Polres Pringsewu Meringkus Pelaku Curanmor Asal Lampung Tengah

Pencarian sempat menemui jalan buntu, hingga akhirnya terungkap bahwa TIW telah lebih dulu tersangkut kasus serupa di wilayah lain. Ia ditangkap oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan menjalani hukuman satu tahun penjara.

Ironisnya, tepat saat kebebasan itu datang 30 April 2026 polisi sudah menunggu. Bukan keluarga. Bukan sahabat. Tapi aparat penegak hukum yang menjemputnya untuk kembali menghadapi konsekuensi perbuatannya yang lain. Seolah hidupnya berputar di lingkaran yang sama.

BACA JUGA :  Gempa Tanggamus: Wagub Jihan Turun Gunung, Bawa Bantuan dan Janji Jemput Bola ke Pusat

Kini, TIW kembali mendekam di sel Polsek Kota Agung. Bersama barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, dan kunci kendaraan, ia harus menjalani proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Kisah ini bukan sekadar tentang pencurian. Ini tentang siklus yang berulang—tentang seseorang yang keluar tanpa benar-benar lepas. Tentang kebebasan yang hanya sekejap, sebelum akhirnya kembali terkunci. ***