Scroll untuk baca artikel
Opini

Reformasi Jilid II atau Sekadar Gertakan Politik? Ketika Isu Impeachment Terbentur Tembok Konstitusi dan Mandat Rakyat

×

Reformasi Jilid II atau Sekadar Gertakan Politik? Ketika Isu Impeachment Terbentur Tembok Konstitusi dan Mandat Rakyat

Sebarkan artikel ini
Abdul Rohman Sukardi
Abdul Rohman Sukardi

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

WawaiNEWS.ID – Narasi “Reformasi Jilid II” kembali beredar. Isu pemakzulan presiden kembali diperdengarkan. Kadang muncul sebagai ancaman politik, kadang dipakai sebagai alat tawar-menawar elite. Di media sosial, jargon “turunkan presiden” diproduksi cepat seperti konten viral: ramai, emosional, tetapi sering miskin fondasi konstitusional.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Masalahnya, banyak yang masih membayangkan situasi hari ini identik dengan 1998. Padahal Indonesia pasca-Reformasi sudah berubah total. Sistem politik, mekanisme kekuasaan, hingga legitimasi presiden tidak lagi sama dengan era Orde Baru.

Menyamakan kondisi sekarang dengan kejatuhan Soeharto bukan hanya penyederhanaan sejarah, tetapi juga mengabaikan realitas politik modern Indonesia.

Impeachment Kini Tidak Bisa Lagi Bermodal Demonstrasi Jalanan

Pasca amandemen UUD 1945, pemakzulan presiden bukan lagi semata urusan tekanan politik atau gelombang massa. Kini ada jalur hukum yang ketat melalui Mahkamah Konstitusi sebelum akhirnya diputuskan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dalam teori constitutionalism dan veto players ala George Tsebelis, semakin banyak aktor dan tahapan, semakin mahal biaya politik untuk menjatuhkan kekuasaan.

Artinya, era “satu pidato lalu presiden tumbang” sudah lewat.

BACA JUGA :  Anggaran BGN Disorot, Presiden Diminta Evaluasi Dadan dkk Usai Deretan Belanja Fantastis

Hari ini, impeachment membutuhkan:

  • pembuktian hukum,
  • dukungan politik mayoritas,
  • legitimasi publik,
  • hingga konsensus elite nasional.

Tanpa itu, isu pemakzulan hanya akan menjadi komoditas politik musiman.

Presiden Dipilih Langsung, Bukan Sekadar Kompromi Elite

Perbedaan paling mendasar dengan 1998 adalah soal legitimasi.

Dulu, presiden dipilih MPR. Hari ini, presiden dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu nasional dengan partisipasi tinggi.

Data Komisi Pemilihan Umum menunjukkan:

  • Pemilu 2014: partisipasi 70,99 persen,
  • Pemilu 2019: 81,97 persen,
  • Pemilu 2024: 81,78 persen.

Dalam teori polyarchy Robert Dahl, angka ini memperkuat legitimasi demokratis presiden sebagai representasi suara mayoritas rakyat.

Karena itu, setiap wacana impeachment selalu berhadapan dengan pertanyaan sederhana namun mematikan:

“Rakyat yang mana?”

Apakah benar kehendak mayoritas? Atau hanya gema kelompok tertentu yang terdengar keras di media sosial?

Sebab dalam demokrasi elektoral modern, trending topic belum tentu identik dengan kehendak nasional.

Tahun 1998 Tidak Punya Survei, Hari Ini Semua Diukur

Pada masa Reformasi 1998, Indonesia belum memiliki ekosistem survei politik sekuat sekarang. Tidak ada angka real-time tentang kepuasan publik atau legitimasi kekuasaan.

Akibatnya, opini dominan di jalanan mudah dianggap mewakili suara rakyat secara keseluruhan.

BACA JUGA :  Setahun Rezim Prabowo, Perbaikan atau Kerusakan Menahun?

Fenomena ini selaras dengan teori spiral of silence: opini yang terdengar paling keras sering dianggap sebagai suara mayoritas, meski belum tentu demikian.

Ironisnya, dalam berbagai survei era pascareformasi, Soeharto justru kerap dinilai sebagai salah satu presiden paling berhasil dalam bidang pembangunan ekonomi.

Artinya, publik bisa sekaligus:

  • mengakui keberhasilan,
  • tetapi menolak kepemimpinan dalam konteks krisis.

Politik memang tidak pernah sesederhana hitam-putih.

Reformasi 1998 Digerakkan Krisis Besar, Bukan Sekadar Kekecewaan

Banyak yang lupa, Reformasi 1998 lahir di tengah kehancuran ekonomi nasional.

Saat itu:

  • pertumbuhan ekonomi Indonesia minus 13,1 persen,
  • inflasi menembus lebih dari 70 persen,
  • nilai rupiah runtuh,
  • kemiskinan melonjak tajam,
  • dan kepercayaan terhadap negara ambruk.

Dalam teori relative deprivation Ted Gurr, kemarahan kolektif muncul ketika jarak antara harapan dan realitas menjadi terlalu ekstrem.

Krisis ekonomi menjadi bensin utama Reformasi.

Tanpa tekanan ekonomi besar, mobilisasi politik biasanya sulit berkembang menjadi gerakan perubahan rezim.

Karena itu, membandingkan kondisi sekarang dengan 1998 tanpa konteks krisis nasional ibarat membandingkan api unggun dengan letusan gunung berapi.

Reformasi Dulu Punya Agenda Ideologis, Hari Ini Politik Cenderung Pragmatis

Gerakan Reformasi 1998 tidak hanya memiliki kemarahan, tetapi juga arah ideologis yang jelas:

BACA JUGA :  Jokowi Semakin Tak Terkendali
  • penghapusan dwifungsi ABRI,
  • pembatasan masa jabatan presiden,
  • demokratisasi,
  • kebebasan pers,
  • hingga desentralisasi.

Gerakan mahasiswa saat itu memiliki fondasi narasi yang relatif solid.

Sementara hari ini, lanskap politik lebih cair dan pragmatis.

Dalam perspektif resource mobilization theory, oposisi modern sering terfragmentasi oleh:

  • kepentingan elite,
  • transaksi kekuasaan,
  • polarisasi,
  • hingga perebutan panggung politik.

Akibatnya, kritik sering kehilangan kohesi moral dan mudah dianggap sekadar bagian dari pertarungan elite.

Reformasi Tidak Lahir dari Hashtag Saja

Wacana “Reformasi Jilid II” memang terdengar heroik. Tetapi sejarah menunjukkan bahwa perubahan rezim tidak lahir hanya dari slogan atau ledakan emosi sesaat.

Ia membutuhkan:

  • krisis besar,
  • dukungan mayoritas rakyat,
  • konsolidasi elite,
  • arah ideologis yang jelas,
  • hingga momentum nasional yang matang.

Tanpa itu semua, isu impeachment berpotensi hanya menjadi gema politik yang keras di permukaan, tetapi rapuh di akar sosial.

Sebab dalam demokrasi modern, menjatuhkan presiden tidak cukup hanya dengan kemarahan. Dibutuhkan legitimasi, konstitusi, dan dukungan rakyat yang benar-benar nyata.***