JAKARTA — Kabar yang membuat banyak warga sempat deg-degan soal isu kenaikan tarif listrik akhirnya dijawab langsung oleh Bahlil Lahadalia. Pemerintah memastikan tarif listrik pada Mei 2026 tidak mengalami kenaikan.
Penegasan itu disampaikan Bahlil usai mengikuti rapat terbatas di Istana Negara beberapa hari lalu. Ia membantah isu yang ramai beredar di media sosial mengenai lonjakan tarif listrik tanpa pemberitahuan resmi.
“ Sampai dengan hari ini saya bicara ini dan exercise yang kami lakukan itu belum ada kenaikan tarif listrik. Nanti kalau ada akan disampaikan,” ujar Bahlil.
Pernyataan tersebut sekaligus meredam keresahan masyarakat yang belakangan ramai mengeluhkan tagihan listrik terasa lebih besar dari biasanya. Di tengah kondisi ekonomi yang masih sensitif, isu kenaikan tarif listrik memang cepat memancing kepanikan publik—apalagi ketika grup WhatsApp keluarga mulai lebih cepat daripada pengumuman resmi pemerintah.
PLN: Tarif Listrik April–Juni 2026 Tetap
Sebelumnya, PLN juga telah memberikan klarifikasi resmi melalui akun Instagram @pln_id terkait informasi menyesatkan yang beredar di media sosial.
PLN menegaskan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode Triwulan II 2026, yakni April hingga Juni 2026, tetap sama dan tidak mengalami perubahan dibanding periode sebelumnya.
“Faktanya, tidak ada kenaikan tarif listrik. Pemerintah telah menetapkan bahwa tarif listrik tetap berlaku sama untuk periode April-Juni 2026 seperti periode sebelumnya,” tulis PLN dalam pernyataan resminya.
Perusahaan listrik negara itu juga meminta masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi viral yang belum jelas sumbernya. Warga diminta selalu mengecek informasi melalui kanal resmi perusahaan maupun pemerintah.
Karena di era digital hari ini, kadang hoaks lebih cepat menyala dibanding lampu rumah.
Tarif Listrik Masih Mengacu Aturan Resmi
Pemerintah menjelaskan, kebijakan tarif listrik saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian tarif pelanggan non-subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan sejumlah parameter ekonomi makro, antara lain:
- nilai tukar rupiah,
- Indonesian Crude Price (ICP),
- inflasi,
- dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Artinya, perubahan tarif listrik bukan keputusan mendadak atau sekadar isu media sosial, melainkan melalui mekanisme evaluasi resmi pemerintah.
Berikut Daftar Tarif Listrik Triwulan II 2026
Pemerintah memastikan tarif listrik pelanggan non-subsidi untuk April–Juni 2026 tetap sebagai berikut:
- R-1/TR 900 VA : Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA : Rp1.445 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA : Rp1.445 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA : Rp1.700 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas : Rp1.700 per kWh
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA : Rp1.445 per kWh
- B-3/TM di atas 200 kVA : Rp1.122 per kWh
- I-3/TM di atas 200 kVA : Rp1.122 per kWh
- I-4/TT 30.000 kVA ke atas : Rp997 per kWh
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA : Rp1.700 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA : Rp1.533 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum : Rp1.700 per kWh
- L/TR, TM, TT : Rp1.645 per kWh
Warga Diminta Tetap Waspada Informasi Palsu
Pemerintah dan PLN mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menerima informasi yang beredar di media sosial, terutama terkait isu ekonomi dan layanan publik.
Sebab dalam beberapa waktu terakhir, isu kenaikan tarif listrik, BBM, hingga bantuan sosial kerap dijadikan bahan konten viral tanpa verifikasi.
Di tengah situasi ekonomi yang penuh tekanan, satu pesan broadcast saja kadang bisa membuat warga lebih panik daripada meteran listrik yang berbunyi tengah malam.
Karena itu, masyarakat diimbau mengecek informasi melalui situs resmi pemerintah dan akun resmi PLN sebelum mempercayai kabar yang beredar.***











